Lampungcawa, Lampung Utara – Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pencurian yang disertai tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 24 tahun berinisial M.
Pelaku, Romli Ramadhani, ditangkap pada Senin (11/08/2025) di wilayah hukum Way Kanan. Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2025 di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku awalnya singgah di warung sate tempat korban bekerja. Setelah makan, pelaku yang kehabisan uang teringat adanya kotak infaq di warung tersebut. Ia lalu masuk ke warung, mengambil uang dari kotak infaq dan barang milik korban.
Saat itu korban memergoki aksinya. Pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku dikenakan pasal primer Pasal 339 KUHP, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Afriyadi, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan saksi.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya. (red)












