Lampungcawa, Bandar Lampung – Lima pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang ditangkap dalam operasi penggerebekan narkoba di Room Karaoke Hotel Grand Mercure pada 28 Agustus 2025 lalu, kini telah kembali ke rumah masing-masing. (02/09/2025)
Sumber dari BNNP Lampung mengonfirmasi bahwa kelima tersangka telah menjalani rawat jalan dan diperbolehkan pulang pada Senin malam.
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ungkap sumber tersebut, Selasa siang.
Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto, mengidentifikasi kelima pengurus HIPMI yang terlibat, yaitu RML (Bendahara Umum), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota HIPMI lainnya WM dan SA.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui telah membeli 20 butir pil ekstasi. Namun saat penggerebekan dilakukan, petugas hanya menemukan sisa 7 butir pil ekstasi dengan berbagai logo – 4 butir berlogo Transformers berwarna kuning biru dan 3 butir berlogo Minion berwarna kuning.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diamankan, 10 diantaranya positif menggunakan narkoba. Lima diantaranya adalah petinggi HIPMI berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35), sedangkan sisanya adalah pemandu lagu.
“Berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti harus minimal delapan butir untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena hanya ditemukan tujuh butir, mereka dikategorikan sebagai pemakai,” jelas Aryo.
Granat Kota Bandar Lampung melalui Ketuanya, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., mendesak BNNP Lampung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Gindha menyayangkan perilaku para pengurus HIPMI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
“BNN harus jujur dalam mengkategorikan pelaku – apakah hanya sebagai pengguna atau juga sebagai pengedar. Penerapan pasal hukum harus tepat karena konsekuensi hukumnya berbeda,” tegas Gindha.
Menurutnya, jika terbukti hanya sebagai pengguna, maka berdasarkan Undang-Undang Narkotika pelaku wajib direhabilitasi. Namun jika terbukti sebagai pengedar, maka selain rehabilitasi juga harus dihukum sesuai perbuatannya.
Para tersangka sempat ditahan hingga hari Minggu untuk keperluan asesmen lebih lanjut. Penahanan dilakukan karena BNNP berencana melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus ini.
Kasus penggerebekan narkoba yang melibatkan petinggi HIPMI Lampung ini telah menghentak publik Lampung, mengingat posisi mereka sebagai tokoh organisasi kepemudaan yang seharusnya memberikan contoh positif bagi masyarakat. (red)












