Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan menjadi acuan lampungcawa.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah digital secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform digital lampungcawa.com, termasuk berita, artikel, foto, video, infografis, komentar pembaca, serta konten hasil kerja sama dengan pihak ketiga.


2. Verifikasi dan Akurasi Berita

  • Setiap informasi yang dimuat harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dan keakuratan.

  • Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, redaksi berkewajiban melakukan klarifikasi, koreksi, dan/atau hak jawab secara proporsional.


3. Hak Jawab

lampungcawa.com memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi dan akan ditayangkan secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterima.


4. Koreksi Berita

Jika ditemukan kesalahan fakta dalam berita, redaksi akan segera melakukan koreksi secara terbuka dan transparan. Koreksi akan disertai penanda bahwa telah dilakukan perbaikan pada berita tersebut.


5. Pemisahan Konten Editorial dan Iklan

Setiap konten berbayar, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Konten Sponsor” untuk membedakannya dari konten editorial.


6. Komentar Pembaca

  • Komentar pembaca merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk pada prinsip hukum dan etika.

  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya.

  • Setiap komentar menjadi tanggung jawab penuh pengguna yang mengunggahnya.


7. Perlindungan terhadap Anak dan Korban

lampungcawa.com berkomitmen untuk melindungi identitas anak-anak dan korban kekerasan seksual atau bencana. Penyajian berita akan dilakukan dengan memperhatikan etika, empati, dan aspek perlindungan hukum.


8. Konten Ulang

Pemuatan kembali berita dari media lain akan mencantumkan sumber yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hak cipta. Kami menghormati karya jurnalistik pihak lain.


9. Pengaduan

Setiap pembaca dapat menyampaikan pengaduan atas konten yang dianggap tidak sesuai pedoman ini melalui:

📱 WhatsApp: +62 813-7777-3227
📍 Alamat: Jl. Pangeran Tirtayasa Gg. HM. Noor No. 01, Sukabumi, Bandar Lampung