Anggaran Swakelola BPKAD Lamsel Diduga Jadi Agenda Bancakan, APH Diminta Usut Tuntas

Lampung Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk segera mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disinyalir telah mempermainkan kepercayaan masyarakat dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Hasil investigasi dan penelusuran Tim Wartawan Media Diksinusantara.id dan Lampungcawa.com ditemukan dugaan praktik KKN dalam item kegiatan pada alokasi anggaran swakelola BPKAD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024, yang diantaranya :

  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, 49 Kegiatan Total Biaya Mencapai Rp. 227.626.700,00
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 10 kegiatan total biaya mencapai Rp. 126.184.150,00
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer, 46 kegiatan total biaya mencapai Rp. 356.886.000,00
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 42 kegiatan total biaya mencapai Rp. 389.960.000,00
  • Belanja Modal Mebel (Kursi, Meja, interior, Sofa dan kursi Rapat) 1 Paket, total biaya mencapai Rp. 461.814.925,00
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 23 kegiatan total Biaya mencapai Rp. 981.823.000.00
  • Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, Metting Dalam Kota, 11 Kegiatan total Biaya Mencapai Rp. 117.730.000,00
  • Belanja Lembur, 33 kegiatan total Biaya Mencapai Rp. 676.905.000.

Atas temuan tersebut, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Lampung diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan Penyalahgunaan wewenang, dan juga dugaan penyelewengan anggaran negara yang menjurus pada dugaan KKN ini, beberapa dugaan permasalahan terkait pengelolaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan tersebut meliputi :

Diduga terdapat Penyalahgunaan anggaran swakelola di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan dengan modus memakai perusahaan yang telah dikondisikan guna mengalihkan penggunaan anggaran untuk kegiatan di luar kontrak.

Penggunaan toko/vendor diduga terafiliasi dengan BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, transaksi dengan pihak terafiliasi, Pengadaan dilakukan melalui perusahaan milik kerabat oknum BPKAD Kabupaten Lampung Selatan dan terdapat Adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Diduga terdapat Mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan Kebutuhan kantor Lainnya, Harga barang dalam kuitansi jauh lebih tinggi dibanding harga pasar serta adanya selisih yang cukup signifikan antara nilai yang dibayarkan dengan nilai wajar barang.

Diduga terdapat ketidaksesuaian volume, Barang dibeli namun tidak ada fisiknya atau jumlahnya kurang dari yang dibayarkan serta adanya bukti pembayaran namun barang tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

Diduga pengadaan ATK dan makan minum yang dicairkan tidak sesuai dengan kebutuhan riil, pengadaan barang dalam jumlah berlebihan yang tidak sesuai kebutuhan.
Diduga terdapat Manipulasi dokumen pertanggungjawaban Dokumen pendukung (nota/kuitansi) yang tidak valid atau direkayasa.

Diduga terdapat Penggunaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan di luar peruntukannya, Dana swakelola yang digunakan untuk keperluan di luar rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Diduga terdapat double budgeting pada anggaran yang sama, Adanya pengajuan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama dengan tujuan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran yang dikelola oleh BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terukur untuk kegiatan swakelola menyebabkan terjadinya kebocoran yang merugikan anggaran negara.(Red)

banner 325x300