PRINGSEWU – Transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. LSM Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu pada Rabu (15/04/2026). Langkah ini dipicu oleh adanya indikasi kuat penyimpangan realisasi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun periode 2024/2025.
Koordinator LSM CBM, Reza Saputra, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas gelombang laporan dari masyarakat serta informasi internal sekolah yang mengendus adanya ketidakberesan dalam tata kelola dana publik.
”Surat ini adalah bentuk peringatan dini. Kami mendesak Kepala Madrasah untuk segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi sebelum persoalan ini bergeser ke ranah hukum,” tegas Reza saat ditemui di Pringsewu.
LSM CBM membedah adanya pola yang dianggap janggal dalam pembiayaan operasional di MAN 1 Pringsewu. Reza Saputra menyoroti korelasi antara klaim minimnya dana BOS dengan tingginya tarikan dana komite kepada wali murid.
- Dugaan Manipulasi Anggaran: Terdapat indikasi bahwa dana BOS tidak dikelola secara optimal sehingga memunculkan alasan pembenar untuk menarik pungutan dari siswa.
- Beban Wali Murid: Penarikan dana komite mencapai Rp3.000.000 per siswa dengan dalih menutupi kekurangan operasional.
- Transparansi RKAM: LSM CBM mempertanyakan apakah realisasi dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) sudah sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan DIPA Satker terkait.
”Kami menemukan modus yang unik. Di satu sisi ada dana BOS dari negara, di sisi lain ada tarikan komite yang sangat besar. Publik harus tahu, apakah dana BOS ini benar-benar minim atau pengelolaannya yang bermasalah sehingga dana komite dijadikan ‘tambal sulam’?” ujar Reza.
Melalui surat tersebut, Chakrawala Bharaka Merdeka menyampaikan empat poin utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak madrasah:
- Klarifikasi Terbuka: Menjelaskan secara transparan postur anggaran BOS 2024/2025 dan dasar hukum penarikan dana komite jutaan rupiah tersebut.
- Audit Kolaboratif: Melibatkan Komite Sekolah dan Kantor Kemenag Pringsewu untuk memeriksa keabsahan penggunaan dana.
- Publikasi Laporan: Mewajibkan pihak sekolah memajang laporan keuangan secara berkala agar dapat diakses oleh publik dan wali murid.
- Hentikan Pungutan Liar: Mendesak penghentian segala bentuk tarikan dana yang dilakukan tanpa mufakat murni atau yang bersifat memaksa.
LSM CBM meminta Kepala MAN 1 Pringsewu untuk memberikan respons konkret. Jika tidak ada itikad baik, Reza Saputra memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum formal.
”Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Segala bentuk pungutan yang tidak akuntabel adalah kategori pungli, dan itu ada sanksi pidananya,” tutup Reza.












