LSM GAPURA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSI KE KEPALA MAN 1 PRINGSEWU TERKAIT DUGANGAAN KORUPSI DANA BOS MADRASAH 2024/2025

Pringsewu, 9 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (GAPURA) Lampung secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pringsewu terkait adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun anggaran 2024/2025. Langkah ini diambil setelah GAPURA menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan pihak internal madrasah mengenai kejanggalan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Umroh Mahendra selaku Koordinator GAPURA Lampung, dalam keterangan persnya di Pringsewu, Senin (9/3/2026), mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan yang dilayangkan pihaknya bertujuan untuk mengingatkan kepala madrasah agar segera melakukan klarifikasi dan audit internal sebelum permasalahan meluas ke ranah hukum. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut seperti yang terjadi di beberapa sekolah lain di Lampung. Karena itu, kami layangkan surat ini sebagai bentuk peringatan dini dan ikhtiar untuk menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu,” tegas Umroh Mahendra.

Latar Belakang Indikasi Penyimpangan
GAPURA Lampung membeberkan sejumlah temuan awal yang menjadi dasar dilayangkannya surat pemberitahuan tersebut:

1. Konteks Pengawasan Dana BOS di Lampung yang Sedang Menguat
Umroh Mahendra menegaskan bahwa surat pemberitahuan ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Provinsi Lampung. Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain:

“Modus di MAN 1 Pringsewu ini agak berbeda. Ada dua pintu yang patut diduga saling terkait: pertama, dana BOS yang dikelola madrasah, dan kedua, dana komite yang ditarik dari wali murid dengan alasan BOS minim. Ini harus diuji, apakah benar BOS-nya minim atau justru ada masalah dalam pengelolaannya sehingga sekolah merasa kekurangan?” ujar Umroh Mahendra.

Aturan Pengelolaan Dana BOS Madrasah
Merujuk pada mekanisme penyaluran dana BOS madrasah, dana BOS untuk madrasah negeri seperti MAN dipisahkan dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dan pencairannya dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) yang diatur dalam DIPA satker madrasah negeri. Setiap pencairan mensyaratkan dokumen pertanggungjawaban yang ketat, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Rencana Kerja Anggaran.

“Jika benar dana BOS minim hingga harus menarik dana komite Rp3 juta per siswa, publik berhak mendapat penjelasan terbuka mengenai postur anggaran BOS MAN 1 Pringsewu dan bagaimana realisasinya. Jangan sampai ada kesan bahwa dana komite menjadi ‘tambal sulam’ atas ketidakberesan pengelolaan BOS,” tegas Umroh Mahendra.

Desakan dan Langkah Tindak Lanjut
Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan, GAPURA Lampung menyampaikan beberapa poin desakan:

Klarifikasi Terbuka: Meminta Kepala MAN 1 Pringsewu untuk segera melakukan klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan dana BOS tahun 2024/2025 dan mekanisme penarikan dana komite Rp3 juta per siswa.

Audit Internal: Memohon dilakukan pemeriksaan bersama antara pihak madrasah, komite, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu selaku naungan madrasah.

Transparansi Publik: Mendesak agar pengelolaan dana BOS dan dana komite ke depan dilakukan secara transparan dengan mempublikasikan laporan penggunaan dana secara berkala.

Penghentian Praktik Pungutan Bermasalah: Meminta agar praktik penarikan dana komite yang tidak melibatkan wali murid dan berpotensi memaksa segera dihentikan.

“Kami memberikan waktu 3 hari kerja kepada Kepala MAN 1 Pringsewu untuk merespons surat pemberitahuan ini. Jika tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan perbaikan, GAPURA tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI,” ancam Umroh Mahendra.

GAPURA juga mengingatkan bahwa pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan membebani wali murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang memiliki konsekuensi hukum. Apalagi jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *