TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Independent Laskar Sumatra (DPD GILAS) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyatakan sikap tegas terkait adanya indikasi penyimpangan anggaran tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sebagai bentuk protes, DPD GILAS menjadwalkan aksi massa besar-besaran yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Rencana aksi damai tersebut rencananya akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Bupati Tanggamus. Dalam tuntutannya, GILAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, hingga Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang dinilai bermasalah.
Desak Pencopotan Plt. Kepala Dinas
Selain menuntut audit menyeluruh, DPD GILAS juga mendesak Bupati Tanggamus untuk mengambil langkah konkret terhadap pimpinan instansi terkait.
“Kami meminta dengan tegas agar Bupati segera mencopot Plt. Kepala Dinas Pendidikan secara tidak hormat. Hal ini krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas buruknya tata kelola anggaran pendidikan di Tanggamus yang kami nilai tertutup dan sarat indikasi KKN,” ujar perwakilan DPD GILAS dalam keterangan persnya, Selasa (3/2).
Temuan Investigasi: Proyek Miliaran Diduga Dimanipulasi
Berdasarkan investigasi lapangan, DPD GILAS menyoroti empat proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan nilai kontrak fantastis yang diduga tidak sinkron dengan realita pengerjaan di lapangan, di antaranya:
SDN 1 Talang Padang: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp1,88 Miliar.
SDN 2 Tekad (Pulau Panggung): Pembangunan RKB senilai Rp1,88 Miliar.
SDN 1 Gisting Bawah: Proyek Pembangunan/Rehabilitasi senilai Rp611 Juta.
SDN 1 Suka Banjar (Gunung Alip): Rehabilitasi Ruang Kelas dengan anggaran Rp522 Juta.
GILAS mensinyalir adanya praktik maladministrasi di mana pemenang proyek diduga telah ditentukan (setting) sejak awal oleh oknum dinas. Modus ini dinilai mematikan ruang kompetisi sehat dan merugikan hak-hak pekerja konstruksi serta masyarakat luas.
Persoalan Kualitas dan Upah Buruh
Pihak GILAS juga mengungkap temuan memprihatinkan terkait kualitas fisik bangunan yang diduga dikerjakan tanpa standar yang memadai. Hal ini disinyalir terjadi akibat adanya tekanan pada pos anggaran upah tenaga kerja.
“Tim kami menemukan upah tukang dan kenek ditekan hingga angka Rp75.000 sampai Rp90.000 per hari, jauh di bawah standar kelayakan. Kami menduga ada pemotongan anggaran yang signifikan demi keuntungan pribadi oknum tertentu,” tambahnya.
Komitmen Pengawalan Kasus
DPD GILAS menegaskan bahwa aksi pada 9 Februari mendatang hanyalah langkah awal dalam mengawal transparansi uang rakyat. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Anggaran pendidikan adalah investasi masa depan. Kami tidak akan membiarkan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan hak pendidikan masyarakat Tanggamus,” tutup pernyataan tersebut.












