Bandar Lampung, 10 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kab. Lampung Selatan untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan di BPKAD Lampung Selatan atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 52 item Kegiatan Total Biaya Mencapai Rp. 1.242.727.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer, 43 item kegiatan total
biaya mencapai Rp. 254.695.500
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, 49 item kegiatan total
biaya mencapai Rp.135.578.500
4. Belanja Modal Mebel, total biaya mencapai Rp. 150.000.000
5. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat KerjaBangunan Gedung Kantor, total biaya mencapai Rp. 122.750.954
6. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang, total Biaya mencapai Rp. 227.530.000
7. Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan, 2 item Kegiatan total Biaya Mencapai Rp.210.000.000
8. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 39 Item kegiatan total Biaya Mencapai Rp. 332.975.000
9. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 18.900.000
10. Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain, 3 item kegiatan total biaya Mencapai Rp. 157.000.000
11. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 12.500.000
12. Belanja Pemeliharaan Virtual Private Server (VPS) Hosting, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 150.000.000
13. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 22 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 633.175.599
14. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 4 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 45.030.000
15. Belanja Lembur, 32 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 437.295.000
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
*Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang*
LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi *penggelembungan anggaran* dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan dinas Dalam kota Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya. selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif *ratusan juta rupiah*, yang dapat dikategorikan sebagai *penyalahgunaan wewenang*, sebagaimana diatur dalam *Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*.
LSM Lantang juga menyoroti adanya indikasi kuat yang ada BPKAD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan Penyelewengan Anggaran Pemeliharaan kendaraan dinas Berdasarkan temuan lembaga kami di lapangan bahwa terdapat indikasi kuat Nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif Mark-up harga perbaikan dan suku cadang melebihi standar pasar. Dan di duga kuat Laporan pemeliharaan kendaraan tidak sesuai kondisi riil kendaraan karena ada Beberapa kendaraan dinas tercatat diservis berkali-kali dalam tahun anggaran, meski jarang digunakan. Maka kami meminta Kepada Aparat Penegak hukum (APH) yakni Kejati Lampung dan Kapolda Lapung Untuk mengirim TIMSUS supaya mengaudit kegiatan yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Selatan.
LSM LANTANG juga menilai bahwa BPKAD Lampung Selatan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
*Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum*
Ketua LSM LANTANG, Arapat., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi* segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Selatan*
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.












