DAERAH  

GRADASI DESAK PENEGAK HUKUM USUT DUGAAN KORUPSI SISTEMATIS DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG: KERUGIAN NEGARA DITAKSIR MILIARAN RUPIAH

Lampungcawa, Bandarlampung – GRADASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi untuk Demokrasi) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan korupsi sistematis dalam pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang melibatkan praktik kartel tender, mark-up harga, dan penyalahgunaan anggaran.

Ketua GRADASI, Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (7/10), memaparkan temuan organisasinya yang mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara sekelompok vendor dengan oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam 11 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 3,89 miliar.

“Kami menemukan pola sistematis yang sangat mencurigakan. Vendor-vendor tertentu seperti Pratama Printing, CV Rinas Group, dan PT Serasi Autoraya secara bergiliran memenangkan tender, menciptakan ilusi kompetisi yang sesungguhnya adalah kartel terorganisir,” ungkap Wahyu.

Wahyu secara khusus menyoroti dua pos anggaran yang dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan negara secara masif:
1. Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan 17 paket kegiatan senilai Rp 1,426 miliar
2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah senilai Rp 823 juta
“Total anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 2,249 miliar. Ini angka yang fantastis dan tidak masuk akal untuk sebuah dinas teknis. Kami menduga kuat terjadi mark-up sistematis antara 30-50 persen dari harga wajar,” tegas Wahyu.

Menurut analisis GRADASI, pos perjalanan dinas ini rawan digunakan sebagai modus pencucian anggaran karena:

PAKET-PAKET YANG DISOROT
Total 11 paket kegiatan dengan rincian:

Belanja Bahan Cetak (26 paket) – Rp 72,49 juta
Sewa Kendaraan Dinas – Rp 69,49 juta
Perjalanan Dinas Biasa (17 paket) – Rp 1,42 miliar
Alat Tulis Kantor (22 paket) – Rp 107,07 juta
Makanan Minuman Rapat (14 paket) – Rp 185,05 juta
Jasa Konsultasi Pengawasan – Rp 88 juta
Modal Alat Kantor (2 paket) – Rp 145,87 juta
Perjalanan Dinas Dalam Daerah – Rp 823,03 juta
Sewa Hotel (3 paket) – Rp 143,87 juta
Jasa Tenaga Ahli (4 paket) – Rp 325,35 juta
Jasa Tenaga Pelayanan Umum (2 paket) – Rp 506,15 juta

Total Anggaran: Rp 3.892.359.200

“Dengan pola mark-up 30-50 persen, kami memperkirakan kerugian negara dari 11 paket ini saja mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,9 miliar. Belum termasuk paket-paket lain yang tidak terungkap,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan, pola sistematis ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pejabat, mulai dari panitia tender hingga pejabat pengambil keputusan.

Menanggapi temuan ini, GRADASI akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

GRADASI menuntut kepada Kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Polisi, KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh paket kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024, khususnya 11 paket yang telah teridentifikasi serta melakukan audit investigatif khusus terhadap pos Perjalanan Dinas Biasa (Rp 1,42 miliar) dan Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Rp 823 juta) untuk memverifikasi kebenaran realisasi anggaran.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. GRADASI akan terus mengawal proses hukum dan memastikan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Uang rakyat bukan untuk dikorupsi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Wahyu Hidayat.

GRADASI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Lampung untuk bersama-sama mengawal pemberantasan korupsi dan mendukung penegakan hukum yang adil.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *