Bandarlampung – Pengelolaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp15,5 miliar tersebut dinilai menjadi ajang praktik korupsi sistematis melalui modus rekayasa administratif.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi untuk Demokrasi (GRADASI) Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis terhadap 16 paket kegiatan yang dijalankan secara swakelola tersebut, ditemukan sejumlah celah krusial yang mengarah pada dugaan penyelewengan keuangan negara.
“Angka 15,5 miliar rupiah itu sangat fantastis untuk sekadar biaya perjalanan dinas. Kami melihat adanya pola yang berulang dan diduga menjadi celah bagi oknum di Sekretariat DPRD Pringsewu untuk melakukan manipulasi demi penyerapan anggaran,” ujar Wahyu Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (7/1).
Berdasarkan investigasi tim GRADASI, Wahyu membeberkan beberapa poin krusial terkait dugaan penyimpangan tersebut:
1. Manipulasi Akomodasi: Adanya praktik mark-up yang diduga dilakukan dengan menyodorkan bukti bayar hotel, tiket transportasi hingga konsumsi fiktif yang tidak sesuai dengan tarif riil di lapangan.
2. Perjalanan Dinas Ganda: Diduga terdapat tumpang tindih (overlap) pelaksanaan tugas, di mana personel yang sama tercatat melakukan perjalanan di beberapa lokasi berbeda pada waktu bersamaan, sebuah hal yang secara logika administrasi tidak mungkin terjadi.
3. Kegiatan Fiktif: Muncul indikasi bahwa sejumlah perjalanan dinas diduga hanya terjadi di atas kertas atau fiktif total, di mana dokumen administrasi lengkap namun tanpa disertai output kerja maupun kehadiran fisik yang sah.
4. Pelanggaran Standar Biaya: Terdapat penggunaan fasilitas negara yang diduga sengaja dinaikkan klasifikasinya di luar hak jabatan pelaksana, yang jelas-jelas menabrak Standar Biaya Masukan (SBM).
5. Penggelembungan Durasi: Agenda perjalanan diduga sengaja diperpanjang (extending days) tanpa urgensi yang jelas, demi meningkatkan klaim uang saku dan uang makan secara ilegal.
Wahyu menegaskan bahwa skema rekayasa administratif ini merupakan modus klasik yang sering terjadi di dinas-dinas pemerintahan, namun seringkali lolos dari pengawasan karena verifikasi yang hanya bersifat formalitas.
“Seluruh temuan ini mengarah pada skema rekayasa administratif sistematis yang diduga mencakup manipulasi bukti akomodasi, klaim perjalanan ganda, hingga pelaporan kegiatan fiktif demi melegitimasi penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegasnya.
LSM GRADASI mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap 16 paket kegiatan swakelola tersebut beserta seluruh kegiatan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 tersebut.
Wahyu memperingatkan bahwa jika tidak ada transparansi, maka besarnya anggaran perjalanan dinas ini hanya menjadi beban bagi APBD Pringsewu tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam dan kami menuntut APH dan BPK melakukan pemeriksaan, audit menyeluruh! Jika ditemukan bukti kerugian negara yang signifikan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Wahyu.
GRADASI sendiri telah mengirimkan permintaan Klarifikasi secara resmi, namun hingga berita ini diunggah, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu tidak memberikan respon sama sekali.












