LSM LANTANG Menyoroti Adanya Indikasi Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah di 3 OPD Kabupaten Pringsewu
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di 3 OPD Kabupaten Pringsewu yaitu RSUD Pringsewu, Dinas Pertanian, dan DP3AP2KB Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan kuat mengarah pada pengondisian proyek yang terstruktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai menunjukkan ketidakprofesionalan dalam mengelola anggaran. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik dari aspek spesifikasi maupun kualitas.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender.
Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Disorot LANTANG
DP3AP2KB Kabupaten Pringsewu Tahun 2025
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 22 item kegiatan total biaya mencapai Rp41.599.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak, 20 item kegiatan total biaya mencapai Rp69.260.000
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover, 21 item kegiatan total biaya mencapai Rp40.050.000
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender, 20 item kegiatan total biaya mencapai Rp74.928.000
5. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 15 item kegiatan total biaya yang mencapai Rp541.335.000
6. Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan, 5 item kegiatan yang mencapai Rp42.000.000
7. Belanja Rehab Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Pagelaran, kegiatan yang mencapai Rp153.390.000
8. Belanja Rehab Gedung Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Sukoharjo, kegiatan yang mencapai Rp166.156.000
9. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 14 item kegiatan mencapai total biaya Rp858.750.000
10. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 9 item kegiatan mencapai total biaya Rp190.471.000
Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Tahun 2025
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender, 7 item kegiatan yang mencapai Rp41.817.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 11 item kegiatan biaya mencapai Rp21.572.527
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 7 item kegiatan yang mencapai Rp67.680.000
4. Cetak Banner dan Baliho, 2 item kegiatan mencapai total biaya Rp13.250.000
5. Belanja Obat-Obatan-Obat, 2 item kegiatan total biaya mencapai Rp154.100.000
6. Belanja Sewa Mebel dan Pengadaan Mebel, 2 item kegiatan total biaya mencapai Rp14.400.000
7. Belanja Bahan Kimia, 2 item kegiatan total biaya mencapai Rp45.360.000
8. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, kegiatan mencapai total biaya Rp171.940.000
9. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, 2 item kegiatan total biaya mencapai Rp134.750.000
10. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 4 item kegiatan total biaya mencapai Rp195.151.000
11. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 3 item kegiatan total biaya mencapai Rp11.475.000
12. Honorarium Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD, kegiatan mencapai total biaya Rp222.660.000
RSUD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025
1. Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Kelas III Ruang Bedah, 2 item kegiatan total biaya mencapai Rp144.883.445
2. Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Kelas III Ruang Bedah, kegiatan mencapai Rp200.000.000
3. Pengadaan Saluran Pembuangan Air Kotor (Drainase) Rumah Sakit Tahap II, kegiatan total biaya mencapai Rp200.000.000
4. Pengadaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Rumah Sakit, kegiatan total biaya mencapai Rp200.000.000
5. Belanja Modal Peralatan Personal Komputer, total biaya yang mencapai Rp114.142.000
6. Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, kegiatan yang mencapai Rp52.766.400
7. Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Kelas I Ruang Alamanda dan Ruang Anak, kegiatan yang mencapai Rp100.000.000
8. Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya-Belanja Cetak, kegiatan yang mencapai Rp279.035.350
9. Belanja Modal Alat Kedokteran Umum, kegiatan yang mencapai Rp2.971.382.305
10. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Rumah Sakit-Bahan/Alat Habis Pakai UTD, kegiatan yang mencapai Rp2.016.802.500
11. Belanja Bahan-Bahan Lainnya-Makanan dan Minuman Pasien, kegiatan yang mencapai Rp1.264.714.650
12. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Rumah Sakit-Bahan/Alat Habis Pakai Mata, kegiatan mencapai Rp314.432.000
13. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Rumah Sakit-Bahan/Alat Habis Pakai Radiologi, kegiatan mencapai Rp412.989.025
14. Belanja Obat-Obatan, kegiatan mencapai Rp9.141.348.940
15. Belanja Kursus Singkat/Pelatihan, kegiatan mencapai Rp179.400.000
16. Belanja Jasa Pelayanan KSO, kegiatan mencapai Rp9.089.427.360
17. Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas, kegiatan mencapai Rp97.963.250
18. Belanja Tagihan Listrik, kegiatan mencapai Rp1.112.400.000
19. Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Alat Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Lainnya, kegiatan mencapai Rp340.000.000
20. Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Rumah Sakit-Bahan/Alat Habis Pakai Farmasi, kegiatan mencapai Rp3.337.368.498
21. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Rumah Sakit-Bahan/Alat Habis Pakai Laboratorium, kegiatan mencapai total biaya Rp1.433.702.589
22. Belanja Perlengkapan Pasien, kegiatan mencapai total biaya Rp477.956.000
23. Belanja Jasa Pengolahan Sampah, kegiatan mencapai total biaya Rp491.080.000
24. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, kegiatan mencapai total biaya Rp204.207.959
25. Belanja Jasa Pelayanan Rumah Sakit, kegiatan mencapai total biaya Rp25.476.774.000
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Arapat S.H. selaku Ketua LANTANG juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan instansi yang dilampirkan di atas tersebut diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dengan cara kegiatannya dipecah-pecah untuk menghindari tender. LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover, dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya.
Selain itu, kegiatan konstruksi yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa barang/material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadi pengurangan volume. Anggaran yang dikeluarkan tidak kecil bahkan nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah. Diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi SPJ fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di 3 instansi tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.
LANTANG mendesak agar seluruh item anggaran tersebut diaudit secara investigatif oleh BPK RI, dan jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.












