DAERAH  

LSM LANTANG Desak Bupati Lampung Timur Evaluasi Jajaran BPBD Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah

Bandar Lampung, 9 Maret 2026L – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kabupaten Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan mengaudit seluruh kegiatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur atas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyampaikan bahwa hasil penelusuran lembaganya menemukan indikasi *mark-up* harga, kegiatan fiktif, serta pemecahan paket anggaran untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:

1. Belanja Bahan Cetak, 26 item kegiatan, total biaya Rp103.066.380
2. Belanja Bahan Komputer, 15 item kegiatan, total biaya Rp28.590.495
3. Belanja Alat Tulis Kantor, 12 item kegiatan, total biaya Rp27.027.820
4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 14 item kegiatan, total biaya Rp106.963.000
5. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, total biaya Rp139.680.000
6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Khusus, total biaya Rp217.980.000
7. Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Bersih/Baku, total biaya Rp108.244.900
8. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor, total biaya Rp60.836.880
9. Belanja Modal Alat Penolong, total biaya Rp85.531.290
10. Belanja Modal Peralatan Personal Computer, 3 item kegiatan, total biaya Rp25.024.180
11. Belanja Persediaan Bahan Sembako (cadangan), total biaya Rp87.024.000
12. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, 4 item kegiatan, total biaya Rp59.086.200
13. Belanja Pakaian Penyelamatan, total biaya Rp156.708.000
14. Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran, total biaya Rp159.628.000
15. Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool, total biaya Rp172.439.832
16. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus, total biaya Rp2.600.000.000
17. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 6 item kegiatan, total biaya Rp50.950.000
18. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 7 item kegiatan, total biaya Rp177.558.000

Selain itu, LSM LANTANG menemukan dugaan manipulasi perjalanan dinas melalui penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

**Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang**

LSM LANTANG menduga telah terjadi penggelembungan anggaran melalui pemecahan kegiatan guna menghindari mekanisme tender. Pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan meliputi Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, serta Belanja Kertas dan Cover.

Berdasarkan temuan lapangan, material dan barang yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, disertai indikasi pengurangan volume pekerjaan. Nilai anggaran yang dikeluarkan sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah, dengan dugaan kuat adanya *mark-up* harga satuan dan indikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai ratusan juta rupiah. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

**Indikasi Penyelewengan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan**

LSM LANTANG juga menemukan indikasi kuat penyelewengan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di BPBD Kabupaten Lampung Timur. Nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif, dengan harga perbaikan dan suku cadang yang jauh melampaui standar pasar. Laporan pemeliharaan kendaraan dinilai tidak sesuai kondisi riil, mengingat sejumlah kendaraan dinas tercatat menjalani servis berulang kali dalam satu tahun anggaran meskipun jarang dioperasikan.

Atas temuan ini, LSM LANTANG meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung, untuk mengirimkan tim khusus guna mengaudit seluruh kegiatan di BPBD Kabupaten Lampung Timur.

**Kejanggalan dalam Pengadaan Kendaraan**

Dalam pengadaan kendaraan di BPBD Kabupaten Lampung Timur, LSM LANTANG menemukan indikasi spesifikasi teknis yang diduga diarahkan pada merek atau tipe tertentu, sehingga mempersempit ruang persaingan dan pemenang lelang terindikasi telah dikondisikan sebelumnya. Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, terdapat selisih harga yang dinilai tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan berspesifikasi serupa, sehingga memunculkan dugaan penggelembungan harga (*mark-up*) dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan untuk kepentingan pihak tertentu.

**Potensi Pelanggaran Pidana Korupsi**

LSM LANTANG menilai bahwa BPBD Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

**Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum**

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., meminta agar Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPBD Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan menggelar aksi demonstrasi dan melengkapi dokumen serta bukti untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat, S.H.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *