Bandarlampung – Humas RSUDAM menyampaikan bahwa laporan Pansus LHP BPK yang dipermasalahkan terkait kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi gedung nuklir sudah selesai secara administrasi dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pembangunan ruang CATHLAB sedang dalam proses.
Namun, Ketum FAGAS Fadli Khoms, S.H,i menilai pihak RSUDAM terkesan seperti menyepelekannya persoalan tersebut dengan mengatakan telah selesai secara administrasi.
“Bu Desi menyampaikan kepada saya, bahwa data LHP BPK pembangunan gedung nuklir tersebut sudah selesai secara administrasi, sementara ruang Cath Lab sedang dalam proses, kan tidak bisa sesederhana itu, hanya cukup selesai dengan sebatas administrasi,” kata Fadli saat dikonfirmasi Awak media, Selasa (24/06/2025).
Kemudian, lanjut Fadli, beberapa waktu lalu, dalam laporan Pansus LHP BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terungkap bahwa RSUDAM terbukti banyak melakukan penyimpangan anggaran pada tahun anggaran 2024.
“BPK berhasil mengungkap adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan diantaranya, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pembangunan ruang Cath Lab senilai Rp69,43 juta dan Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi gedung nuklir sebesar Rp896,87 juta, dan ini harus ditindaklanjuti secara hukum bukan administrasi, maka kita minta Kajati bergerak cepat,” ungkap Fadli.
Ketum FAGAS itu juga berpendapat bahwa penyimpangan tersebut adalah bentuk kelalaian penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan didepan hukum, sebab, temuan BPK itu bukan hanya soal pengembalian dan bukan berarti selesai begitu saja, karena ini salah satu bentuk kejahatan, maka harus dikaji dari sisi unsur pidana, paparnya.
“Maka temuan BPK tersebut sudah kita sampaikan ke Kejati Lampung pada saat menggelar Aksi Unjuk Rasa, dan akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pegawai Negeri yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana, hal itu tertulis pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pada Pasal 64 Ayat (1)”, kutip nya.
Masih menurut Fadli, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang, untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Dan itu merupakan wewenang penyidik, sementara, kewenangan BPK hanya pada menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi, sedangkan tugas penegak hukum adalah, untuk menemukan adanya perbuatan pidana, untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, dengan adanya pernyataan BPK pada LHP dengan menyebut jumlah kerugian negara dan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
FAGAS dengan tegas menyayangkan pernyataan Desi selaku Humas RSUDAM melalui pesan WhatsApp yang disampaikan langsung kepada Ketum FAGAS yang seolah-olah bahwa laporan Pansus LHP BPK tersebut sedang dalam proses penyelesaian dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
“Dalam pesan WhatsApp itu, Humas juga mengatakan, jangan lupa untuk berkoordinasi dengan PPK terkait, supaya update informasi terbaru, jadi pernyataan ini seakan-akan kami ini main-main, bukan tipikal kami kalau sudah bergerak gak sampe tuntas, dan seolah-olah FAGAS ini tidak berhak menyampaikan pendapat dari sisi kajian hukum, kami akan kawal di Kejati, lihat aja kedepannya,” ujar Fadli.
Diketahui, setelah menyampaikan pesan WhatsApp tersebut, Humas RSUDAM langsung menarik pesannya. (red)












