LDS secara kelembagaan menghormati dan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. MK melihat kondisi faktual objektif di tengah kompleksitas tata kelola penyelenggaraan pemilu sehingga putusan ini diambil demi menjaga dan menciptakan kualitas pemilu yang lebih baik.
LDS memandang, putusan MK dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cermat dan tidak terburu-buru. Tentu ini berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam setiap momentum pemilihan.
“Frekuensi pemilu yang tinggi dapat menyebabkan kejenuhan pemilih dan berisiko menurunkan partisipasi. Dengan adanya putusan ini sebetulnya menjadi kabar baik karena masyarakat bisa lebih fokus pada isu-isu yang substantif di daerah masing-masing,” ujar Aprizal Sopyan selaku Pegiat LDS.
Di lain sisi, Partai politik punya banyak waktu untuk melakukan penataan kedalam. frekuensi pemilu yang tidak lagi serentak dapat mengurangi beban kerja dan memungkinkan untuk lebih mendalam merumuskan kebijakan dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan melakukan pendidikan politik serta melakukan kerja-kerja pencerdasan ke akar rumput, sehingga tidak hanya barter kepentingan yang terjadi tapi juga melakukan produksi ide dan gagasan.
selain itu, pergumulan politik dan dinamika yang terjadi kedepan dapat meminimalisir silau isu dari pusat, isu pembangunan didaerah secara substantif bisa di sorot sehingga pemisahan ini membawa dampak yang baik terkait perkembangan dan fokus masyarakat di masing-masing daerah
”parpol tidak lagi bingung harus melakukan apa, isu-isu pembangunan daerah pun bisa fokus jadi perhatian, ini menjadi hal penting tentunya, LDS menangkap signal bagus untuk perjalan demokrasi yang lebih baik kedepan ” tambah nya
Pemisahan Pemilu Dinilai Kurangi Kejenuhan Pemilih dan Beri Ruang Parpol Benahi Diri












