Medan – Seorang anak buah kapal (ABK) muda asal Aceh bernama Fandi Ramadhan kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum berat yang menjerat kapal tempat ia bekerja. Padahal, Fandi baru saja memulai kariernya sebagai pelaut internasional.
Lulusan Politeknik Pelayaran Aceh ini direkrut sebagai kru mesin dengan gaji 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33 juta per bulan. Kesempatan kerja tersebut menjadi harapan besar bagi Fandi untuk mengubah nasib keluarganya yang berasal dari latar belakang sederhana.
Namun harapan itu sirna. Selama pelayaran, Fandi mulai merasakan kejanggalan ketika kapal singgah di Phuket, Thailand. Ia menyaksikan sebuah kapal besar mendekat dan memindahkan barang ke kapal tempatnya bekerja.
Fandi dan sejumlah ABK lainnya mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan barang yang dipindahkan. Sebagai kru mesin, tugas mereka terbatas pada operasional teknis kapal. Di tengah laut tanpa akses komunikasi atau sinyal, mereka tidak memiliki cara untuk mencari tahu lebih lanjut.
“Fandi dan kru lain hanya fokus pada tanggung jawab masing-masing. Mereka tidak dilibatkan dalam bongkar muat dan tidak diberi penjelasan apa pun,” ungkap perwakilan keluarga saat menceritakan kronologi kejadian.
Masalah memuncak saat kapal bersandar di Pelabuhan Batam. Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan seluruh kru, termasuk Fandi, sebagai tersangka dalam kasus yang berujung pada ancaman hukuman mati.
Keluarga dan sejumlah pihak bereaksi keras terhadap penetapan status hukum ini. Mereka menilai Fandi hanya korban yang dijadikan “tumbal” atas kejahatan terorganisir yang melibatkan pihak-pihak berwenang di kapal.
“Kami yakin Fandi tidak tahu apa-apa. Dia baru lulus, baru bekerja, dan bukan pengambil keputusan,” tegas perwakilan keluarga.
Kasus ini mengundang perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pekerja pelayaran Indonesia. ABK sering kali berada dalam posisi rentan karena keterbatasan wewenang, informasi, dan akses bantuan hukum saat beroperasi di perairan internasional.
Pengamat maritim menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan, pengawasan kapal, dan pendampingan hukum bagi awak kapal Indonesia. Tanpa perlindungan memadai, ABK berisiko menjadi korban kriminalisasi meski tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
Keluarga kini berharap pemerintah dan instansi terkait turun tangan memberikan bantuan hukum maksimal bagi Fandi Ramadhan. Mereka menginginkan fakta sebenarnya terungkap agar keadilan dapat ditegakkan dan Fandi tidak menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.












