LDS Gelar Diskusi Putusan MK Pemilu Serentak, Kritisi Pelebaran Kewenangan Yudisial

lampungcawa.com – bandarlampung, Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, Senin (30/6/2025) di kantor LDS Bandar Lampung.

Acara yang terbuka untuk mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan empat narasumber kompeten, yakni Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Annisa Alfath (Peneliti Perludem), Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR-RI), dan Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru).

Ketua Harian LDS Aprizal Sopyan menilai putusan MK tersebut sebagai upaya perbaikan sistem pemilu. “MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu, putusan ini sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berfokus,” ujarnya.

baca juga : Pemisahan Pemilu Dinilai Kurangi Kejenuhan Pemilih dan Beri Ruang Parpol Benahi Diri

Namun, pandangan berbeda disampaikan Direktur LDS Dedy Indra Prayoga. Ia mengkritik putusan MK yang dinilai melampaui kewenangannya. “Dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif,” kata Dedy.

Menurut Dedy, tindakan MK tersebut menunjukkan adanya pelebaran kewenangan yudisial yang bermasalah. “Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan yudisial yang problematik secara konstitusional,” tegasnya.

Diskusi ini bertujuan menganalisis implikasi putusan MK terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, membahas dampak putusan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum, serta memberikan rekomendasi langkah hukum selanjutnya untuk pengembangan demokrasi Indonesia.

LDS mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara guna berbagi pengetahuan dan pengalaman. Penyelenggara berharap diskusi ini menjadi wadah konstruktif membahas isu-isu terkait putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (red)

banner 325x300