DAERAH  

GEMBOK Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus

Lampungcawa, Tanggamus – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program permakanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025. Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi di lapangan.

Program yang dikelola oleh Yayasan Alamanda Gisting ini disebut dimulai sejak Januari 2025 dan berlangsung di wilayah Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus. Dalam wawancara dengan GEMBOK, terungkap sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

“Kami menemukan adanya penerima bantuan yang mengaku tidak pernah menerima nasi kotak sebagaimana yang dianggarkan. Bahkan ada yang hanya menerima uang Rp150.000 untuk sepuluh hari, jumlah yang jauh di bawah perhitungan resmi program,” ungkap perwakilan GEMBOK Lampung.

Menurut investigasi, pada Januari 2025 tercatat 362 penerima manfaat yang seharusnya mendapat dua kali makan per hari, dengan nilai Rp15.000 per porsi. Artinya, setiap penerima dijatah Rp30.000 per hari atau total Rp10.860.000 per hari untuk seluruh penerima. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan realisasi yang dinilai jauh dari maksimal.

Selain itu, GEMBOK mencatat jumlah penerima yang berfluktuasi tiap bulan, misalnya Februari 2025 mencapai 541 orang. Perubahan jumlah ini dinilai tidak diimbangi dengan distribusi yang sesuai aturan Kementerian Sosial.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah posisi ketua Yayasan Alamanda Gisting yang juga berstatus sebagai ASN guru di salah satu SD di Tanggamus. GEMBOK menilai hal ini menimbulkan konflik kepentingan, apalagi di tengah dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan temuan tersebut, GEMBOK mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait serta memeriksa seluruh dokumen pengelolaan anggaran. Lembaga ini juga meminta agar masyarakat, media massa, dan NGO turut mengawasi pelaksanaan program permakanan disabilitas di Tanggamus.

“Anggaran negara yang hilang satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Kami menduga kuat ada penggelembungan biaya dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas GEMBOK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Alamanda Gisting belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan GEMBOK. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *