Lampungcawa, Waykanan – Didampingi kuasa hukumnya, Joh, orang tua J korban dugaan pencabulan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan, hingga melahirkan, berharap Polda Lampung ambil alih kasus ini.
Joh mengatakan bahwa putrinya berinisial J masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan oleh Pimpinan Ponpes di Way Kanan berinisial ES.
Pihaknya telah melapor ke Polres Way Kannan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/IV/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung pada 14 April 2025.
“ES tidak kunjung ditangkap maka kami datang ke Polda Lampung minta keadilan agar pelaku segara ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Joh.
Joh menjelaskan berdasarkan keterangan dari putrinya, pelaku melakukan persetubuhan sejak 2023 dan korban masih di kelas XI. Dengan bujuk rayu pelaku melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban hingga korban lulus sekolah pada akhir 2024.
“Anak saya sempat ke Lampung tengah Karena anak saya hamil pelaku menikahkan sirihkan anak saya itu dengan seorang pemuda namun pelaku melarang pemuda itu berhubungan dengan anak saya dan anak saya ngaku dia hamil karena ES,” ujarnya.
Sementara itu Tya Andika selaku kuasa hukum dari keluarga korban, mengatakkan pihaknya meminta Polda Lampung serius menindaklanjuti perkara tersebut dan pihak keluarga korban meminta keadilan.
“Faktanya, terlapor tak pernah hadir dalam panggilan resmi dan kini kabur. Kami mendesak agar hukum ditegakkan,” ujarnya.
Bahkan pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali dan hingga kini belum ada kejelasan terkait keberadaan terlapor.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan, karena keluarga korban sangat menantikan agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan seadil adilnya” ujarnya. (red)












