LSM GEBRAK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di Dinas Perikanan Tanggamus

Lampungcawa, Tanggamus – LSM Gerakan dan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Provinsi Lampung melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada 12 kegiatan di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus dengan total anggaran mencapai Rp 2,33 miliar pada tahun anggaran 2024.

Ketua Umum LSM GEBRAK, Rendy Angkasa, menyampaikan hasil investigasi timnya yang menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek perikanan tersebut. “Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan terstruktur, sistematis, dan masif antara oknum Dinas dengan pihak penyedia atau rekanan,” ungkap Rendy Angkasa dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Rincian Proyek yang Diduga Bermasalah

Dari hasil investigasi, 12 kegiatan yang menjadi sorotan meliputi:

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pendataan Objek Budidaya Perikanan (Rp 150 juta)
  2. Pengadaan Induk Bersertifikat dan Pakan Pabrikan Ber-SNI (Rp 197,7 juta)
  3. Belanja Jaring Gill Net (Rp 195 juta)
  4. Pengadaan Induk Bersertifikat dan Pakan Pabrikan Ber-SNI kedua (Rp 195,7 juta)
  5. Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan (Rp 449,8 juta)
  6. Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Mas (Rp 100 juta)
  7. Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Lele (Rp 100 juta)
  8. Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Nila (Rp 200 juta)
  9. Pengadaan Pancing Untang (Rp 200 juta)
  10. Pengadaan Mesin Ketinting (Rp 195 juta)
  11. Rehabilitasi TPI Tegineneng (Rp 100 juta)
  12. Percontohan Budidaya Lobster Sistem KJA (Rp 250 juta)

Rendy Angkasa menjelaskan beberapa kejanggalan yang ditemukan tim investigasinya:

Harga Penawaran Mencurigakan “Kami menemukan minimnya harga penawaran yang hanya berkisar 0,5%-3%, padahal seharusnya 5%-6% sebagai bentuk penghematan uang negara,” jelas Rendy.

Monopoli Pemenang Tender Tim investigasi juga menemukan indikasi permainan dan rekayasa dalam perealisasian proyek, di mana selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama.

Ketidaksesuaian Hasil dengan Anggaran “Dari hasil perhitungan kami, secara detail hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Ini mengindikasikan adanya praktik mark up,” tambah Ketua Umum GEBRAK.

LSM GEBRAK menuntut klarifikasi dari pelaksana kegiatan dan akan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum. “Kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum agar segera turun ke bawah memeriksa kegiatan yang direalisasikan oleh Satker Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus,” tegas Rendy Angkasa.

Organisasi ini juga menyoroti bahwa pelaksanaan kegiatan terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat.

Menurut GEBRAK, dugaan penyelewengan anggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program perikanan tersebut.

Rendy Angkasa memperingatkan, jika tidak ada tanggapan serius dari pihak-pihak terkait, LSM GEBRAK akan mengambil langkah lebih lanjut. “Apabila terus tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menuntut keadilan,” ancam Rendy Angkasa.

Hingga saat ini, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan LSM GEBRAK.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *