BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah indikasi penyimpangan keuangan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Tahun 2025.
Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, secara tegas menyayangkan tindakan oknum di lingkungan dinas tersebut yang diduga melakukan penarikan kas harian di empat puskesmas secara tidak sesuai aturan.
“Kami menyayangkan tindakan oknum lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang melakukan penarikan kas perhari di 4 puskesmas. Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan karena jelas melebihi batas maksimal penarikan kas tunai yang ditetapkan,” ujar Rahman dalam pernyataan resminya, Selasa (28/8/2025).
Rahman menambahkan bahwa praktik ini terkesan disengaja dan disinyalir kuat mengandung indikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berjalan secara terstruktur dan masif.
Persoalan lain yang dipertanyakan GASAK adalah kejelasan peruntukan dana yang ditarik. “LSM DPP GASAK mempertanyakan kejelasan dan kegunaan uang yang ditarik dari kas harian dari 4 puskesmas tersebut. Jumlahnya sangat besar, tetapi tidak jelas untuk apa uang itu digunakan. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.
Temuan lain BPK yang disoroti adalah praktik penghapusan utang yang tidak berdasar. Rahman menyebut bahwa utang dihapuskan hanya berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan jenis barang atau audit yang jelas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pengelolaan keuangan yang sangat lemah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Rahman juga mengkritik respons pihak terkait. “Saat dikonfirmasi, beberapa oknum pejabat Dinkes Kota Bandar Lampung memilih bungkam dan seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.
Menyikapi temuan tersebut, DPP GASAK telah melaporkan seluruh hal ini kepada Kajati Lampung untuk ditindaklanjuti. Mereka juga mendesak Kajati dan Walikota Bandar Lampung untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami desak Kajati dan Walikota Bandar Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Aturan Walikota saja dilanggar, apalagi yang lain?” imbuh Rahman dengan nada prihatin.
Rahman menegaskan bahwa dana yang dikelola adalah uang negara yang diperuntukkan bagi anggaran kesehatan masyarakat. “Ini kan uang negara yang diperuntukkan untuk anggaran kesehatan masyarakat Bandar Lampung, tapi kok seolah-olah mengelola uang pribadi sampai abai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, GASAK mendesak Walikota untuk bersikap tegas. “Walikota harus tegas. Bila perlu, pecat Kepala Dinas dan oknum yang terlibat dalam hal tersebut. Jangan sampai citra Walikota Bandar Lampung buruk akibat ulah oknum-oknum tersebut,” pungkas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Dinas Kesehatan setempat terkait temuan dan laporan dari DPP GASAK ini.












