Lampungcawa, LAMPUNG BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi melaporkan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran 14 kegiatan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp 1,131 miliar.
Ketua LSM Simulasi, Agung Irawan, dalam keterangannya kepada media menyebut hasil monitoring dan investigasi lembaganya menemukan indikasi pengondisian secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kami menduga telah terjadi persekongkolan antara oknum dinas dengan pihak penyedia atau rekanan. Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan dalam mengelola anggaran yang banyak mengandung kejanggalan,” kata Agung Irawan, Rabu (18/9/2025).
Dari 14 kegiatan yang diduga bermasalah, beberapa di antaranya bernilai cukup besar, yaitu:
- Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah dalam program Pemberdayaan Masyarakat Pengelolaan Destinasi Pariwisata senilai Rp 281.750.500
- Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan untuk Pemanfaatan Olahraga Tradisional senilai Rp 163.944.000
- Lampu Taman untuk destinasi pariwisata senilai Rp 150.000.000
- Tempat Parkir destinasi pariwisata senilai Rp 125.000.000
- Belanja Alat/Bahan Perlengkapan Dinas untuk program pemberdayaan masyarakat senilai Rp 105.910.000
Kegiatan lainnya yang juga disorot meliputi belanja jasa tenaga penanganan prasarana olahraga (Rp 48.000.000), belanja alat tulis kantor sekretariat (Rp 42.405.000), sewa hotel untuk peningkatan kapasitas pemuda pelopor (Rp 31.500.000), dan beberapa kegiatan operasional lainnya.
Agung Irawan memaparkan lima poin utama hasil investigasi lembaganya:
Pertama, terindikasi telah terjadi pengondisian dalam penunjukan rekanan yang mengurangi persaingan sehat dan merugikan pihak lain. “Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh oknum pemerintahan yang terlibat,” tegas Agung.
Kedua, tim investigasi LSM Simulasi menemukan di lapangan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam proses pengerjaan dengan adanya dugaan pengurangan volume untuk meraup keuntungan besar.
Ketiga, hasil pelaksanaan kegiatan dinilai sangat buruk dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan. “Mengingat anggaran ini berasal dari pajak masyarakat yang selalu aktif membayar,” kata Agung.
Keempat, adanya indikasi proyek yang dikerjakan dengan sistem “setor-menyetor” yang saling mengaitkan satu sama lain. “Fakta integritas yang dibuat hanya sebatas retorika belaja, ini membuahkan dugaan adanya persekongkolan dan korupsi sistematis secara korporasi,” ungkap Agung.
Kelima, tidak ada transparansi dalam kegiatan karena diduga banyak kecurangan untuk mencari keuntungan pribadi. Agung menyebut sejak awal pelaksanaan sudah terkesan dirancang dan diatur secara terstruktur oleh “mafia-mafia anggaran” di Disporapar Lampung Barat.
LSM Simulasi secara tegas mendesak aparat penegak hukum memanggil Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak rekanan yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh karena ini menyangkut uang rakyat yang tidak sedikit tapi hasilnya jauh dari maksimal,” pungkas Agung Irawan.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan LSM Simulasi tersebut.












