LSM SIMULASI Soroti Proyek Sekwan dan DLH Bandar Lampung Tahun 2024: Diduga Sarat KKN dan Penggelembungan Anggaran

Lampungcawa, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi kembali menyoroti sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil temuan, analisa, dan kajian mendalam yang dilakukan oleh tim investigasi LSM Simulasi, terdapat sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD (Sekwan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang dinilai sarat indikasi penyimpangan, mark-up anggaran, serta potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Temuan di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung

Dalam hasil kajian yang diperoleh, terdapat delapan item kegiatan yang menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya dianggap tidak memiliki urgensi tinggi namun memiliki nilai pagu yang fantastis.

Di antaranya:

  • Belanja pakaian sipil lengkap (PSL) dengan nilai pagu Rp 475 juta,

  • Belanja modal personal komputer senilai Rp 292,5 juta,

  • Belanja kursi tamu ruang pejabat sebesar Rp 150 juta,

  • Belanja alat kantor lainnya mencapai Rp 295 juta,

  • serta belanja barang bercorak kesenian dengan nilai Rp 283 juta.

Ketua Umum LSM Simulasi, Agung Irawansyah, menilai angka-angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan wajar lembaga legislatif di tingkat kota.

“Kami menduga kuat adanya mark-up dan penyimpangan dalam proses pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Beberapa item, seperti belanja kursi tamu dan pakaian dinas, nilainya terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan realitas kebutuhan kerja,” ujar Agung Irawansyah, Selasa (7/10/2025).

Agung juga menyoroti belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan yang tercatat senilai Rp 470 juta, yang menurutnya berpotensi menjadi modus lama dalam penggelembungan anggaran.

“Anggaran sebesar itu untuk sewa kendaraan dinas pribadi tidak masuk akal. Ini perlu diperiksa lebih dalam oleh aparat penegak hukum dan BPK. Jangan sampai APBD justru menjadi lahan bancakan oknum birokrat,” tegasnya.

Indikasi Penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Sementara itu, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, ditemukan pula sejumlah kegiatan dengan nilai pagu yang mencengangkan. Beberapa di antaranya antara lain:

  • Belanja kendaraan bermotor angkutan barang senilai Rp 8 miliar,

  • Belanja kendaraan bermotor penumpang senilai Rp 877,7 juta,

  • Belanja kendaraan bermotor khusus sebesar Rp 3,6 miliar,

  • serta belanja jasa konsultasi lingkungan mencapai Rp 469,9 juta.

Menurut Agung, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami melihat pola pengadaan di DLH ini cenderung tidak rasional. Anggaran miliaran rupiah untuk kendaraan operasional lingkungan hidup perlu dikaji ulang: apakah benar-benar dibutuhkan atau hanya formalitas untuk menyerap anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti belanja bibit tanaman sebesar Rp 640 juta serta belanja suku cadang kendaraan mencapai Rp 721 juta, yang dinilai terlalu tinggi untuk kebutuhan satu tahun kerja.

“Ada potensi permainan pada sisi pengadaan barang, baik dari pemilihan vendor maupun dalam proses pengadaan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar turun melakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan tersebut,” tambahnya.

Desakan LSM SIMULASI

Atas temuan ini, LSM Simulasi menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung, guna menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami tidak menuduh, tetapi berdasarkan data dan hasil analisa kami, ada indikasi kuat praktik KKN yang merugikan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Kami tidak akan diam terhadap potensi korupsi di tubuh pemerintah daerah,” tutup Agung Irawansyah.

LSM Simulasi juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung lebih berhati-hati dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Publik menuntut keterbukaan, bukan sekadar laporan administratif yang tertutup dari pengawasan masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *