DAERAH  

LSM CBM Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Kesehatan Pringsewu

Pringsewu – LSM Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung mengancam akan melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 ke aparat penegak hukum.

Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya pengondisian terstruktur, penyalahgunaan jabatan, dan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat 21 paket kegiatan yang patut diduga mengandung unsur KKN dan gratifikasi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar Reja Saputra di Bandar Lampung, Rabu (2/10/2025).

Kegiatan yang disorot antara lain meliputi tujuh paket rehabilitasi Pustu dengan nilai mencapai Rp 1,37 miliar, termasuk rehabilitasi Pustu Bumiarum Rejosari senilai Rp 197,3 juta yang dikerjakan CV Duta Bangun Karya, dan rehabilitasi Gedung Farmasi senilai Rp 1,19 miliar oleh CV Dua Puluh Delapan.

Selain itu, LSM CBM juga mencurigai 14 paket pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Labkesda dan Gudang Farmasi dengan total nilai lebih dari Rp 315 juta, termasuk pengadaan laptop, komputer, printer, AC, hingga lemari es yang dikerjakan berbagai CV.

Reja menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pengondisian penyedia barang dan jasa, tidak adanya persaingan sehat, serta kerjasama tidak sehat antara panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan rekanan.

“Kami menduga oknum pegawai melakukan modus operandi dengan memasang orang lain untuk mengelabui publik demi meraup keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang larangan PNS menjadi perantara untuk mendapat keuntungan,” tegasnya.

LSM CBM juga menilai terdapat indikasi penggelembungan anggaran (mark up) sejak tahap penyusunan rencana anggaran biaya hingga pelaksanaan kegiatan.

Sebelum melaporkan ke penegak hukum, LSM CBM telah mengirimkan surat klarifikasi kedua kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada 2 Oktober 2025.

Reja menyatakan, pihaknya akan melakukan aksi moral release bersama media cetak dan elektronik serta pelaporan ke BPK Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Polda Lampung pada Kamis, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.

“Kami mengharapkan aparat penegak hukum melakukan kewenangannya untuk menindak dugaan pelanggaran ini sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Reja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *