BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum LSM SIMULASI, Agung Irawansyah, meminta audit menyeluruh terhadap 13 proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024 yang bernilai total lebih dari Rp 22 miliar. Permintaan ini disampaikan seiring dengan desakan pengusutan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
“Kami meminta transparansi penuh atas pelaksanaan 13 proyek pendidikan senilai Rp 22.475.118.100 yang telah dianggarkan tahun 2024. Mulai dari pembangunan ruang kelas baru hingga pengadaan bahan batik guru, semua harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Agung saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Rincian Proyek yang Disorot
Dari data yang dihimpun LSM SIMULASI, proyek-proyek tersebut meliputi:
Proyek Skala Besar:
Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung senilai Rp 11,2 miliar
Pembangunan Lanjutan RKB SMPN 44 Bandar Lampung senilai Rp 6,1 miliar
Rehabilitasi Fasilitas:
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Bandar Lampung beserta perabotan senilai Rp 1,094 miliar
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 18 Bandar Lampung beserta perabotan senilai Rp 747,9 juta
Rehabilitasi lima Sekolah Dasar (SDN 1 Kebun Jeruk, SDN 3 Talang, SDN 1 Keteguhan, SDN 3 Gedung Air, dan SDN 5 Sumber Rejo) masing-masing senilai Rp 200 juta
Rehabilitasi SDN 2 Perumnas Way Kandis senilai Rp 175 juta
Pembangunan Fasilitas Baru:
Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif beserta perabotan SMPN 14 Bandar Lampung senilai Rp 199,9 juta
Pembangunan Ruangan Laboratorium Komputer beserta perabotan SMPN 18 Bandar Lampung senilai Rp 330,7 juta
Pengadaan:
Pengadaan Bahan Batik Untuk Guru senilai Rp 1,728 miliar
Disamping itu Agung juga mendesak pengusutan tuntas dugaan pemalsuan tahun lahir mantan Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“Fakta di lapangan sangat mengkhawatirkan. Eka Afriana tercatat lahir 25 April 1973, sementara kembarannya, Wali Kota Eva Dwiana, lahir 25 April 1970. Secara biologis, mustahil anak kembar memiliki selisih tiga tahun,” ungkap Agung.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa adik Eka, Ernita, justru tercatat lahir pada 1972—satu tahun lebih tua dari Eka menurut data resmi.
“Ini jelas tidak logis dan mencurigakan,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, saat mendaftar sebagai ASN, usia Eka sebenarnya 38 tahun (jika mengacu tahun lahir 1970), sementara batas maksimal pendaftaran ASN adalah 35 tahun.
Perubahan tahun lahir menjadi 1973 secara otomatis membuatnya memenuhi syarat administratif.
“Mereka kembar, tidak mungkin berbeda tahun lahir. Apalagi, adiknya lahir 1972—ini jelas tidak logis!” tegas Agung.
Meski Eka mengaku perubahan data terjadi saat usianya sekitar 30 tahun dan tidak terkait syarat CPNS, Agung menilai pengakuan tersebut tidak menghilangkan kejanggalan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Badan Kepegawaian Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Agung menyayangkan sikap diam pihak berwenang.
“Kasus ini menyoroti kerentanan sistem birokrasi terhadap manipulasi data, terutama jika pelaku memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” kritiknya.
LSM SIMULASI meminta transparansi dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan keadilan dalam tata kelola pemerintahan.
“Masyarakat berhak mendapat kepastian. Kami menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum,” pungkas Agung.












