Lampungcawa, Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, termasuk dugaan mark up pada proyek rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena dan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar.
Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena yang dikerjakan oleh CV Langgeng Maju Perkasa. Proyek senilai Rp467.866.497 yang direalisasikan pada 3 Desember 2024 tersebut diduga mengalami mark up disertai penurunan spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak.
“Dari hasil pengamatan lapangan, kami menemukan bahwa material yang digunakan dalam rehabilitasi gedung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Ada penurunan kualitas material yang signifikan, namun nilai proyeknya diduga tetap menggunakan harga material berkualitas tinggi. Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegas Reja Saputra saat ditemui di kantornya, Jumat (25/10/2025).
Selain itu, LSM CBM juga menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk belanja perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai tidak wajar. Tercatat ada 36 paket kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang menyerap anggaran total Rp1.766.297.000.
“Angka hampir 1,8 miliar rupiah untuk perjalanan dinas biasa ini sangat fantastis. Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebesar ini di Dinkes Lampung Selatan,” ujar Reja.
Tidak hanya itu, alokasi untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota juga mencapai angka yang mengejutkan. Sebanyak 40 paket kegiatan dengan metode yang sama menghabiskan anggaran Rp1.665.180.000. Bahkan untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota saja, terdapat 18 paket kegiatan yang menyerap dana Rp458.925.000.
“Total anggaran untuk ketiga jenis perjalanan dinas ini mencapai hampir Rp4 miliar. Ini jumlah yang luar biasa besar hanya untuk perjalanan dinas. Kami mendorong adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinkes Lampung Selatan untuk memastikan tidak ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tambah Reja.
Dalam temuan lainnya, LSM CBM juga mencatat adanya Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebanyak 35 paket kegiatan dengan metode Swakelola Tipe I yang menggunakan pagu anggaran Rp8.307.145.000.
Reja Saputra menegaskan bahwa LSM CBM akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan instansi pengawas lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Reja Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan kontraktor yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan LSM CBM.












