DAERAH  

LSM CBM Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Selatan

Lampung Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Bhayangkara Nusantara (CBM) menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengandung praktik penyelewengan anggaran.

Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi tumpang tindih kegiatan dan pengadaan berulang dengan nilai fantastis yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil instansi.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat banyak kegiatan dengan jenis belanja yang sama namun menggunakan nama paket berbeda, bahkan dikerjakan oleh perusahaan yang sama. Hal ini patut dipertanyakan, karena berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran,” ujar Reja Saputra, Jumat (31/10/2025).

 

Berdasarkan data yang dihimpun CBM, sejumlah paket pekerjaan terindikasi tidak efisien, di antaranya:

Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi dengan nilai proyek Rp149.184.000 yang dikerjakan oleh PT FTF Globalindo.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya, berupa pengadaan personal computer dan alat pendingin, dikerjakan oleh PT Maju Tapis Jaya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp269 juta dari beberapa paket berbeda.

Pengadaan alat tulis kantor dan bahan kegiatan kantor yang sebagian besar dikerjakan oleh GAHARU TAPIS CEMERLANG, PT Maju Tapis Jaya, dan ARTHA FOTO COPY, dengan nilai proyek berulang dan terpisah-pisah mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa contoh di antaranya, pengadaan alat tulis kantor senilai Rp311.125.600, pengadaan cetak sebesar Rp149.990.000, dan kegiatan sejenis lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah.

Selain itu, belanja perjalanan dinas di lingkungan BPPRD Lampung Selatan juga dinilai tidak transparan dan cenderung berlebihan, di antaranya:

Perjalanan dinas biasa untuk penilaian PBB dan BPHTB senilai Rp493.038.000,

Rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp199.520.000,

serta beberapa kegiatan perjalanan dinas lainnya dengan total nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Menurut Reja, pola pengeluaran seperti ini memperlihatkan adanya indikasi duplikasi kegiatan dan mark-up anggaran, apalagi jika dibandingkan dengan capaian kinerja BPPRD yang tidak menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal optimalisasi pendapatan pajak daerah.

“Kegiatan semacam ini berpotensi menjadi modus untuk menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas. Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh paket kegiatan BPPRD tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

 

CBM juga berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Lampung Selatan dan DPRD setempat agar meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap Kepala BPPRD, terutama terkait pola belanja pengadaan yang dinilai tidak efisien dan berulang.

“Ini bukan sekadar temuan administratif, tapi dugaan kuat adanya praktik penyimpangan anggaran. Transparansi publik wajib ditegakkan agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan daerah, bukan kepentingan kelompok,” tutup Reja.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *