Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) menemukan dugaan indikasi kecurangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran berjalan 2024. Temuan ini terungkap setelah LSM melakukan penelusuran jejak belanja dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam pola pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan. “Kami menemukan ada beberapa vendor yang mendominasi proyek-proyek pengadaan dengan nilai fantastis. Ini patut dicurigai adanya pengaturan tender atau persekongkolan,” ujar Reja Saputra saat dihubungi, Jumat (6/11/2025).
Reja menjelaskan, salah satu kejanggalan terlihat pada pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Vendor GAHARU TAPIS CEMERLANG mendominasi proyek-proyek pengadaan ATK dengan total nilai lebih dari Rp 900 juta. Bahkan untuk satu kegiatan yang sama, vendor ini bisa mendapat beberapa kontrak sekaligus,” paparnya.
Sebagai contoh, untuk kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, vendor tersebut tercatat menerima lima kontrak berbeda dengan nilai mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 311 juta. Total nilai kontrak mencapai sekitar Rp 619 juta hanya untuk satu vendor di satu kegiatan.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan barang cetakan dan penggandaan. GAHARU TAPIS CEMERLANG kembali muncul dengan empat kontrak berbeda senilai total Rp 357 juta, sementara ARTHA FOTO COPY memperoleh dua kontrak senilai Rp 90 juta untuk kegiatan yang sama.
“Yang mencurigakan adalah pemecahan kontrak untuk kegiatan yang sama dengan vendor yang sama. Ini bisa jadi upaya menghindari mekanisme tender terbuka atau audit ketat,” tambah Reja.
LSM CBM juga menyoroti dominasi PT Maju Tapis Jaya dalam pengadaan peralatan dan mesin. Perusahaan ini tercatat mengerjakan empat proyek pengadaan komputer dan alat pendingin dengan total nilai mencapai Rp 269 juta.
“Kenapa satu vendor bisa menguasai hampir semua pengadaan komputer? Apakah tidak ada vendor lain yang kompeten? Atau memang ada pengaturan?” pertanyanya.
Reja juga mempertanyakan besaran anggaran perjalanan dinas yang mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar untuk berbagai kegiatan. “Perjalanan dinas dengan nilai ratusan juta perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. Kemana saja perjalanan itu dan apa output konkretnya bagi masyarakat?” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, Reja Saputra menegaskan bahwa LSM CBM akan melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat.
“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan analisis temuan kami kepada Kejati Lampung. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan,” ujar Reja.
Ia menambahkan, LSM CBM juga akan meminta dilakukannya audit khusus oleh Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap seluruh kegiatan pengadaan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Uang yang dikelola ini adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi penyelewengan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM CBM.












