Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan korupsi pada dua proyek konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2024. Kedua proyek tersebut adalah Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo di Kecamatan Baradatu dengan nilai Rp 1.095.464.824 dan Peningkatan serta Rekonstruksi Jalan Sp. Andalas – Talang Plastik senilai Rp 16.985.933.300.
Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menyatakan keseriusan lembaganya dalam mengawal kasus ini hingga terungkap secara tuntas. “Kami memiliki bukti-bukti kuat terkait penyimpangan dalam proyek jembatan bernilai miliaran rupiah yang dikelola Dinas PUPR Way Kanan. Bukti-bukti ini bukan sekadar asumsi, melainkan hasil investigasi mendalam yang kami lakukan,” tegasnya saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (7/10/2025).
Reja mengumumkan bahwa LSM CBM akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung minggu depan sebagai bentuk desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pekan depan kami akan turun ke jalan, berunjuk rasa di hadapan Kejati Lampung untuk memastikan laporan kami ditanggapi serius,” ujarnya.
Aksi yang direncanakan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil investigasi CBM yang mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam Proyek Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo yang dikerjakan CV Anugrah Cipta Persada. Proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1.099.203.206 ini diduga sarat dengan rekayasa di berbagai lini pelaksanaan.
“Investigasi kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa mulai dari pengadaan material hingga eksekusi di lapangan. Proyek ini penuh penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” papar Reja.
Berdasarkan hasil penelitian lembaganya, material utama proyek seperti baja, semen, pasir, dan batu diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan ketahanan jembatan yang dibangun.
“Kami menemukan dugaan mark-up harga material mencapai 20 hingga 35 persen di atas harga pasar yang wajar. Yang lebih ironis, material yang digunakan justru berkualitas rendah. Jadi negara membayar mahal untuk barang murahan,” jelasnya.
LSM CBM juga menemukan dugaan manipulasi teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, termasuk pengurangan mutu campuran beton, penipisan cover tulangan, serta pengurangan volume pondasi yang dapat mempercepat kerusakan struktur jembatan.
Lemahnya fungsi pengawasan menjadi sorotan khusus dalam laporan CBM. Konsultan pengawas proyek diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Konsultan pengawas yang mestinya menjadi garda terakhir untuk memastikan kualitas, justru diduga lalai bahkan bersekongkol. Laporan pengawasan dibuat hanya sebagai formalitas belaka,” ungkap Reja.
Lebih lanjut, hasil uji slump, uji kuat tekan beton, dan pengukuran lapangan dicurigai hanya bersifat formalitas dan berpotensi dipalsukan tanpa pemeriksaan kondisi nyata di lapangan. Pencairan termin pembayaran dan pelepasan retensi juga diduga dilakukan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai.
Menurut Reja, penyimpangan diduga sudah terjadi sejak tahap awal, yakni proses lelang proyek. “Dokumen teknis dan spesifikasi diduga sengaja disusun untuk mengarahkan kemenangan kepada CV Anugrah Cipta Persada. Proses tender hanya bersifat formalitas,” katanya.
LSM CBM juga menduga adanya variation order (VO) atau pekerjaan tambah-kurang yang tidak didasarkan pada kebutuhan teknis yang jelas, serta praktik fee-based system berupa pembagian keuntungan antara kontraktor dengan oknum pejabat di dinas terkait.
“Pola yang umum terjadi adalah pembagian keuntungan dari selisih mark-up material, pengurangan volume pekerjaan, hingga percepatan pencairan dana proyek,” tambah Reja.
Berdasarkan analisis yang dilakukan LSM CBM, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam proyek ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan bisa lebih besar apabila seluruh aspek penyimpangan terbukti di pengadilan.
“Bila dugaan ini terbukti, proyek yang bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini bukan hanya gagal menghadirkan jembatan yang kokoh dan aman, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” tegas Reja.
Sebagai tindak lanjut, LSM Chakrawala Bharaka Merdeka berencana menyerahkan seluruh hasil investigasi, dokumentasi lapangan, analisis teknis, dan bukti-bukti pendukung lainnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami datang dengan membawa bukti konkret, bukan sekedar asumsi atau spekulasi. Semua temuan investigasi kami akan diserahkan secara resmi kepada Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti,” pungkas Reja.












