Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) berkomitmen mengawal serius dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Organisasi ini akan segera melaporkan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai indikasi kuat penyimpangan anggaran, termasuk dugaan mark up pada proyek rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena serta penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar.
“Kami akan serius mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejati Lampung dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar temuan, tapi bukti nyata yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Reja Saputra saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2025).
LSM CBM menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena yang dikerjakan CV Langgeng Maju Perkasa. Proyek bernilai Rp467.866.497 yang direalisasikan pada 3 Desember 2024 tersebut diduga mengalami mark up disertai penurunan spesifikasi material.
“Pengamatan lapangan menunjukkan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Terjadi penurunan kualitas material signifikan, namun nilai proyeknya tetap menggunakan harga material berkualitas tinggi. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Reja.
LSM CBM juga menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar. Tercatat ada 36 paket kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang menyerap anggaran total Rp1.766.297.000.
“Angka hampir 1,8 miliar rupiah untuk perjalanan dinas biasa sangat fantastis. Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebesar ini,” kata Reja.
Lebih mengejutkan lagi, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota mencapai 40 paket kegiatan dengan anggaran Rp1.665.180.000. Sementara Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota terdapat 18 paket kegiatan senilai Rp458.925.000.
“Total ketiga jenis perjalanan dinas ini hampir Rp4 miliar. Jumlah luar biasa besar hanya untuk perjalanan dinas. Kami mendorong audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Dalam pemantauan lainnya, LSM CBM mencatat adanya Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebanyak 35 paket kegiatan dengan metode Swakelola Tipe I menggunakan pagu anggaran Rp8.307.145.000.
Reja Saputra menegaskan keseriusan LSM CBM dalam mengawal kasus ini. Selain melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, organisasinya akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami mendesak pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum. Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang. Kami akan pastikan kasus ini tidak menguap begitu saja,” pungkas Reja Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan kontraktor yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan LSM CBM.












