Kenaikan Properti 88% di Tengah Kas Merosot: Simulasi Pertanyakan LHKPN Sekda Pringsewu

PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi mempertanyakan konsistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, M. Andi Purwanto, periode 2023-2024. Pasalnya, terdapat kenaikan nilai properti yang mencapai 88,24 persen atau senilai Rp 750 juta, sementara pos kas justru merosot drastis dalam jumlah yang sama.
Ketua LSM Simulasi, Agung Irawansyah, mengatakan ada anomali dalam LHKPN tersebut yang perlu penjelasan lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran lembaganya, total harta bersih Sekda Pringsewu hanya naik 0,09 persen atau setara Rp 7,7 juta, dari Rp 8,24 miliar menjadi Rp 8,25 miliar dalam setahun.
“Yang menarik, di balik kestabilan ini terjadi kenaikan nilai pada satu properti yang sangat mencolok, yakni sebesar 88,24 persen atau Rp 750 juta dalam setahun. Sementara aset lainnya justru banyak yang stagnan atau mengalami penyusutan nilai,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (19/11/2025).


Agung menyebutkan, properti yang dimaksud adalah aset di Bandar Lampung yang nilainya melonjak dari Rp 850 juta pada 2023 menjadi Rp 1,6 miliar pada 2024. Kenaikan ini kontras dengan sembilan aset properti lainnya yang nilainya tidak berubah sama sekali.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kejanggalan lain, yakni penurunan drastis pada pos Kas dan Setara Kas sebesar 71,28 persen atau Rp 750,3 juta, dari Rp 1,05 miliar menjadi Rp 302,3 juta. “Angka penurunan kas ini hampir sama persis dengan kenaikan nilai properti tersebut,” katanya.
LSM Simulasi juga mempertanyakan sumber dana untuk pelunasan hutang sebesar Rp 153 juta dalam setahun, sementara total harta bersih hampir tidak bertambah. Data LHKPN menunjukkan hutang turun 74,82 persen dari Rp 204,6 juta menjadi Rp 51,5 juta.
“Dari mana sumber dana untuk melunasi hutang sebesar Rp 153 juta dalam setahun? Apakah ada korelasi antara penurunan kas dan kenaikan properti yang kebetulan jumlahnya sama?” tanya Agung.
Agung menegaskan, LSM Simulasi tidak menuduh adanya pelanggaran, namun menilai perlu ada klarifikasi terkait hal ini demi transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mengawasi kepemilikan harta pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Kami meminta penjelasan terbuka dari yang bersangkutan terkait temuan ini. Jika perlu, KPK dapat melakukan verifikasi lebih mendalam,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke M. Andi Purwanto belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan singkat yang dikirim ke nomor ponsel yang bersangkutan tidak mendapat respons.
Data LHKPN 2023-2024:
Total Harta Bersih 2024: Rp 8,25 miliar (naik 0,09%)
Properti Bandar Lampung: Rp 1,6 miliar (naik 88,24%)
Kas dan Setara Kas: Rp 302,3 juta (turun 71,28%)
Hutang: Rp 51,5 juta (turun 74,82%)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *