LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi untuk Demokrasi (GRADASI) Provinsi Lampung menduga adanya potensi mark-up harga, penggelembungan volume pekerjaan, hingga persekongkolan tender dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Timur selama tahun 2024. Nilai total proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp 7,26 miliar.
Ketua LSM GRADASI Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, mengungkapkan dugaan tersebut setelah mencermati pola pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dinilai mencurigakan, terutama terkait dominasi satu vendor dalam lima paket pekerjaan.
“Kami menduga ada beberapa modus yang perlu didalami. Pertama, mark-up harga dimana spesifikasi barang yang diadakan tidak sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak. Kedua, penggelembungan volume pekerjaan dimana jumlah barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” ungkap Wahyu Hidayat di kantornya, Kamis (11/12/2024).
Wahyu juga menduga adanya persekongkolan tender atau kartel, dimana beberapa vendor sebenarnya dikendalikan oleh orang atau kelompok yang sama untuk menciptakan ilusi kompetisi.
“Kemudian ada juga yang namanya suap atau gratifikasi kepada panitia pengadaan agar vendor tertenau bisa menang tender. Dan yang juga sering terjadi adalah pemotongan komisi atau fee yang sudah disepakati sebelum tender dilaksanakan,” papar Wahyu menjelaskan dugaan praktik yang dikhawatirkan terjadi dalam proyek-proyek tersebut.
Dugaan GRADASI muncul setelah mencatat ada tujuh paket pengadaan TIK dengan total nilai Rp 5,9 miliar. Yang menjadi sorotan utama, lima dari tujuh paket tersebut dikerjakan oleh satu vendor yang sama, yakni PT Syera Jaya, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 2,12 miliar.
“Dominasi satu vendor dalam berbagai paket yang berbeda ini menjadi indikasi awal adanya ketidakwajaran. Mengapa vendor lain tidak bisa bersaing? Apakah memang PT Syera Jaya paling kompeten, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan pemenang tender?” tanya Wahyu retoris.
Dari data yang dihimpun LSM GRADASI, PT Syera Jaya memegang lima paket pekerjaan meliputi pengadaan TIK untuk SD Swasta (Rp 624,1 juta), SMP Negeri (Rp 374,2 juta), SMP Swasta (Rp 624,1 juta), DAK SMP Swasta (Rp 299,5 juta), dan DAK SMP Negeri (Rp 199,1 juta).
Sementara itu, dua paket pengadaan TIK lainnya dikerjakan oleh PT Solusindo Kreasi Utama senilai Rp 3,1 miliar untuk SD Negeri, dan satu paket senilai Rp 869,3 juta yang informasi penyedia jasanya belum tercantum lengkap dalam data yang diperoleh GRADASI.
Selain pengadaan TIK, LSM GRADASI juga menduga adanya praktik serupa dalam tiga paket rehabilitasi di SMP Negeri 1 Waway Karya yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total nilai Rp 1,36 miliar.
“Khusus untuk rehabilitasi gedung, kami menduga ada penggunaan material di bawah standar namun ditagih dengan harga material berkualitas tinggi. Ini juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan audit material,” ungkap Wahyu.
Proyek rehabilitasi tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas oleh CV Arfatia (Rp 1,01 miliar), rehabilitasi laboratorium IPA oleh CV Abiyan Nata Karya (Rp 269,1 juta), dan rehabilitasi toilet oleh CV Yovinda El Dhitafeya (Rp 80,5 juta).
“Kami mempertanyakan mengapa dalam pengadaan TIK cenderung ada konsentrasi pada satu vendor, sementara untuk rehabilitasi fisik tersebar di beberapa vendor? Apakah ini strategi untuk mengaburkan jejak atau memang murni hasil kompetisi yang sehat?” papar Wahyu.
GRADASI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kesepuluh paket pekerjaan tersebut, termasuk pemeriksaan fisik terhadap barang-barang TIK yang telah diadakan.
“Kami meminta dilakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Apakah barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam kontrak? Berapa unit yang benar-benar diterima? Bagaimana kualitas material rehabilitasi yang digunakan?” tegas Wahyu.
LSM GRADASI juga meminta Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Timur untuk membuka akses informasi publik terkait dokumen tender, daftar peserta tender setiap paket, berita acara evaluasi, dan dokumen kontrak lengkap.
“Transparansi adalah kunci. Jika memang semua berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan, tentu Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Timur tidak akan keberatan membuka dokumen-dokumen ini untuk publik,” imbuhnya.
GRADASI juga mendorong adanya mekanisme pengaduan dari pihak sekolah penerima bantuan. “Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat harus berani melaporkan. Kami siap mendampingi sekolah yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan,” ujar Wahyu.
LSM GRADASI berencana akan menyampaikan temuan dan dugaan ini kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejati Provinsi Lampung dengan menggelar aksi dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan LSM GRADASI. Upaya konfirmasi kepada PT Syera Jaya dan PT Solusindo Kreasi Utama juga belum membuahkan hasil.












