DAERAH  

GRADASI Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di Dinas Perikanan Lampung Selatan

Bandar Lampung – LSM GRADASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi) menyoroti sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024. Organisasi masyarakat sipil ini menemukan beberapa indikasi yang patut dipertanyakan terkait penggunaan dana publik senilai miliaran rupiah.

Wahyu Hidayat, Ketua Umum LSM GRADASI, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penganggaran yang dinilai tidak wajar pada beberapa pos kegiatan. “Kami menemukan sejumlah indikasi yang mencurigakan dalam pengelolaan anggaran Dinas Perikanan Lampung Selatan. Tentunya, temuan ini tidak bisa dibiarkan dan perlu klarifikasi kepada publik dari pihak terkait,” ujar Wahyu.(22/12/2025)

GRADASI mencatat besaran anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak proporsional. Terdapat tiga pos perjalanan dinas dengan total nilai anggaran mencapai Rp 470 juta, yakni Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp 247 juta untuk 26 paket, Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp 177 juta untuk 19 paket, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp 45,8 juta untuk 6 paket.
“Mengapa perjalanan dinas dalam kota membutuhkan anggaran sebesar Rp 247 juta? Ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Apakah benar semua perjalanan itu memiliki output yang jelas kepada masyarakat? Karena jika tidak maka ini adalah bentuk pemborosan uang rakyat” tegas pimpinan Gradasi itu.

Kejanggalan lain yang disorot adalah dominasi beberapa vendor tertentu dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk Alat Tulis Kantor senilai Rp 43 juta, hanya tiga vendor yang diketahui menangani 17 paket kegiatan, yakni Toko Duta, Artha Foto Copy, dan Toko Wijaya Kusuma.
“Mengapa hanya vendor tertentu yang selalu mendapat proyek? Dugaan kuat bahwa ini disengaja karena ada faktor kedekatan emosional antara vendor dan pejabat dinas,” ungkap Wahyu.

Lebih serius lagi, GRADASI menemukan konsentrasi anggaran sangat besar pada beberapa vendor. CV. Naora Kanza Indah Lestari mendapat kontrak Sarana dan Prasarana Budidaya Air Payau senilai Rp 748,1 juta. PT. Acege Putra Kusuma Chakti menangani pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan senilai Rp 666,7 juta.
“Dua kontrak ini saja sudah mencapai Rp 1,4 miliar. Kami menduga kuat terjadi Mark-up harga dan barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak,” tegasnya.

Yang paling mencurigakan menurut GRADASI adalah dominasi satu vendor dalam program hibah budidaya air tawar. Santana Fish menangani dua paket hibah senilai total Rp 327,6 juta (Gurame Rp 219 juta dan Nila Rp 108,5 juta). Sementara CV. Jaya Usaha Makmur mendapat kontrak hibah Patin senilai Rp 215 juta.
“Kenapa dalam program hibah, vendor yang sama berulang kali muncul? Kami menduga kuat terdapat kerjasama tidak sehat dan terjadi praktik bagi komisi, bahkan tidak mustahil jika terdapaat dugaan perusahaan yang memenangkan paket merupakan milik oknum pejabat Dinas Perikanan Lamsel itu sendiri hanya saja menggunakan nama orang lain” ujar Wahyu.

GRADASI meminta penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait serta mendesak APH dan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.
“Kami menuntut APH dan BPK tegas untuk turun melakukan pemeriksaan dan harus ada klarifikasi terbuka dari Dinas Perikanan Lampung Selatan,” pungkas Wahyu Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan LSM GRADASI ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *