Pesawaran – Aktivitas pengolahan bahan emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal kembali menjadi sorotan publik Khusunya Lsm SIMULASI. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan tutur Agung Irwansyah Kordinator Lsm Simulasi Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan bahan emas dari hasil penambang diduga ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan gelundung rakitan serta menggunakan bahan beracun berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, aktivitas tersebut berlokasi di belakang kediaman masing masing, diantaranya di kediaman anak Kepala Desa bernama Gilang, Ibrahim mantan Kepala Desa, dan juga Kusnadi Sekretaris Desa Babakan Loa,Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Tak hanya itu, menurut Agung aktivitas tersebut juga diduga mendapat dukungan dari Kepala Desa Babakan Loa saat ini, Ahmad Rosid, yang disebut-sebut berperan sebagai penyedia jasa pemecah batu gunakan mesin (stone crusher) yang digunakan dalam proses pengolahan material emas tersebut, ditempatkan tak jauh di belakang kediamannya.
Sejumlah pihak menilai kegiatan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pertambangan tanpa izin (PETI) serta penggunaan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Jika terbukti, aktivitas ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku kegiatan pertambangan dan pencemaran lingkungan tanpa izin.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan penindakan guna memastikan kepastian hukum serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Kami Juga Akan Menggelar Unjuk Rasa dan Mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Polda Lampung untuk segera mengusut Tuntas Para Pelaku Penambangan Segera Ilegal Di Kabupaten Pesawaran.












