DAERAH  

Soroti Transparansi ADD Desa Sinar Petir: Dugaan Penyelewengan Anggaran TA 2021-2022 Mencuat

TANGGAMUS – Lampungcawa, soroti pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sinar Petir, Kecamatan Bulog, Kabupaten Tanggamus. Sorotan ini muncul menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan administratif dan kurangnya transparansi pada realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai 2022

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran Dana Desa Sinar Petir mengalami fluktuasi, yakni sebesar Rp 1.034.420.000 pada tahun 2021 dan Rp 927.823.000 pada tahun 2022. Namun, pencairan dana tersebut menunjukkan pola yang memicu pertanyaan terkait efektivitas dan akuntabilitas di lapangan.

Yang harus digarisbawahi beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran tersebut:
* Anomali Waktu Pencairan: Pada TA 2021, penyaluran tahap 2 tercatat diterima pada Agustus, namun tahap 1 justru baru tercatat diterima pada November 2021. Pola pencairan yang tidak runut ini dinilai tidak lazim dalam sistem birokrasi keuangan desa.
* Akumulasi Pencairan di Akhir Tahun: Pada TA 2022, penyaluran tahap 1 dan tahap 3 tercatat diterima pada hari yang sama, yakni 12 Oktober 2022. Hal ini menimbulkan risiko tumpang tindih pengerjaan program dan potensi laporan fiktif karena sempitnya waktu pelaksanaan di akhir tahun anggaran.
* Minimnya Transparansi Publik: Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Sinar Petir dianggap belum memberikan akses informasi yang memadai kepada warga mengenai rincian penggunaan dana ratusan juta rupiah per tahap tersebut.

Menanggapi temuan ini, perwakilan Lampungcawa mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
“Dana Desa adalah hak rakyat untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Jika terdapat pola pencairan yang janggal seperti ini, kami menduga ada upaya manipulasi administratif.

Transparansi anggaran desa merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat diproses secara hukum sesuai dengan regulasi tindak pidana korupsi yang berlaku.

Hingga berita ini diunggah Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok seolah bungkam dan tidak mau menanggapi permintaan klarifikasi dari tim Lampungcawa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *