Pesawaran, — Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyuarakan keprihatinan dan desakan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran untuk mengusut dugaan praktik penambangan dan pengolahan emas dengan air raksa (merkuri) secara ilegal di wilayah tersebut. Operasi yang diduga melibatkan seorang bernama Asln dari Dusun Cikantor, Desa Harapan Jaya ini, disebut telah berjalan lama dengan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang kian meluas.
Keresahan ini bukan kali pertama muncul. Laporan dan keluhan serupa dari masyarakat di sejumlah desa di Pesawaran telah berulang kali terdengar, mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini seperti telah menjadi “raja” yang leluasa beroperasi. Keluhan utama warga adalah kerusakan lingkungan serta munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat aktivitas tersebut. Ironisnya, meski ada pelaku yang pernah diproses hukum, mereka justru dilaporkan kembali beroperasi dan semakin gencar setelah bebas.
Titik penambangan ilegal di Pesawaran sendiri sangat tersebar. Berdasarkan berbagai laporan, selain di Desa Harapan Jaya, aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Babakan Loak, tempat dugaan operasi Aslan, telah lama menjadi salah satu episentrum dari masalah ini.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas tradisional atau gelondongan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan. Limbah merkuri dapat mencemari tanah dan sumber air, meracuni biota sungai, dan pada akhirnya membahayakan manusia yang mengonsumsi air atau ikan dari wilayah tercemar. Kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa pencemaran oleh bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat merusak potensi wisata dan ekosistem suatu daerah secara permanen.
LSM dan masyarakat mendesak Polres Pesawaran untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Tuntutan utama adalah agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pelaku dan “backing” di belakangnya. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang pernah disampaikan anggota DPRD Lampung, yang meminta aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang liar beserta semua pihak yang melindunginya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Pesawaran belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan khusus terhadap dugaan aktivitas yang melibatkan Aslan di Dusun Cikantor. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti untuk melihat langkah konkret aparat dalam mengatasi masalah yang telah lama meresahkan warga ini












