Lampung, 17 Februari 2026 – Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan nepotisme dalam pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten di Lampung. Informasi yang diterima publik menunjukkan adanya pola pengangkatan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip merit system dalam birokrasi pemerintahan.
Dugaan yang Perlu Didalami:
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat beberapa indikasi kuat yang patut menjadi perhatian serius:
Pengangkatan yang Melompati Senioritas
Seorang pegawai dengan jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan diangkat langsung menjadi Kepala Dinas Pendidikan, melewati sejumlah pejabat senior yang lebih berpengalaman dan memiliki masa kerja lebih lama di bidang pendidikan.
Dugaan Konflik Kepentingan
Suami pejabat yang bersangkutan memiliki kedekatan khusus dengan Bupati periode sebelumnya dan diduga masih memiliki pengaruh signifikan pada kepemimpinan saat ini (istri Bupati sebelumnya).
Indikasi Adanya Transaksi Terselubung
Beredar informasi kuat di internal birokrasi Dinas Pendidikan mengenai adanya “sesuatu yang diserahkan” dalam proses pengangkatan tersebut, yang berpotensi merupakan bentuk gratifikasi atau suap jabatan.
Pola Dinasti Politik Terselubung
Pergantian kepemimpinan dari Bupati ke istrinya yang kemudian mempertahankan jaringan lama menunjukkan pola pewarisan kekuasaan yang tidak sehat bagi demokrasi lokal.
Agung Irawansyah, Ketua SIMULASI, menyatakan:
“Kami sangat prihatin dengan pola pengangkatan pejabat di Dinas Pendidikan yang tidak mengedepankan kompetensi dan integritas. Jika benar ada praktik jual-beli jabatan atau gratifikasi dalam pengangkatan ini, maka ini adalah kejahatan ganda—terhadap sistem birokrasi dan terhadap masa depan anak-anak Lampung yang bergantung pada kualitas pendidikan.”
“Kursi Kepala Dinas Pendidikan bukan warisan keluarga atau hadiah loyalitas politik. Ini adalah amanah publik yang sangat strategis karena menyangkut pendidikan ribuan anak di kabupaten tersebut. Jabatan ini harus diberikan kepada orang yang paling kompeten dan berintegritas, bukan kepada yang paling dekat dengan penguasa.”
“Budaya diam yang tercipta di lingkungan Dinas Pendidikan karena ketakutan kehilangan pekerjaan adalah tanda bahwa ada yang sangat salah dalam sistem birokrasi kita. ASN seharusnya dilindungi dari praktik semacam ini, bukan dipaksa diam demi keamanan karir mereka.”
Tuntutan SIMULASI:
Inspektorat Daerah dan APIP terkait melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan tersebut
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan mengawasi implementasi merit system di kabupaten tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelitian awal terhadap dugaan gratifikasi dan jual-beli jabatan
Bupati yang sedang menjabat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan pengangkatan tersebut
Dibuka mekanisme whistleblowing yang aman bagi ASN Dinas Pendidikan yang ingin melaporkan praktik korupsi tanpa takut pembalasan
SIMULASI mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung, khususnya pegiat pendidikan, akademisi, komite sekolah, orang tua siswa, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dinas Pendidikan. Masa depan anak-anak kita tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang yang bermain dengan kursi kekuasaan.












