Masyarakat Adat Teladas Desak Pengukuran Ulang Lahan PT Sugar Group Companies

Lampungcawa, Tulang Bawang – Komunitas masyarakat adat Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, memperteguh sikap menolak penguasaan lahan yang diduga melampaui batas konsesi. Mereka mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melaksanakan pengukuran ulang terhadap areal yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC).

Pergerakan ini berakar dari kekhawatiran masyarakat atas dugaan penguasaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta adanya tumpang tindih dengan tanah ulayat yang merupakan warisan leluhur komunitas setempat.

Perjuangan masyarakat Teladas mendapat penguatan dari tiga organisasi pemuda Lampung yang tergabung dalam aliansi AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK. Desakan kolektif ini telah membuahkan respons positif dari DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pengukuran ulang HGU tiga perusahaan afiliasi SGC.

Proses pengukuran ulang akan meliputi PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM) yang beroperasi di wilayah Tulang Bawang dan Lampung Tengah.

Mardali Am, yang menjabat sebagai Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas, mengungkapkan kegelisahan masyarakat atas praktik penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai aturan. “Selama bertahun-tahun banyak tanah milik kami yang dirampas, bahkan terdapat areal yang secara legal tidak tercakup dalam HGU namun tetap dikuasai perusahaan,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disampaikan Minggu (17/8/2025).

Mardali menegaskan bahwa sikap diam masyarakat selama ini bukan bentuk penyerahan diri. “Ketenangan kami selama ini jangan disalahartikan sebagai tanda menyerah. Kami mengharapkan realisasi pengukuran ulang dapat segera terwujud,” tambahnya.

Syukri Isa, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas, memperjelas posisi masyarakat dalam sengketa ini. “Tanah ini adalah warisan nenek moyang kami. Kami bukan sedang meminta-minta, melainkan menuntut pengakuan atas hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik kami,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian, delegasi yang terdiri dari perwakilan warga dan Tiga Lembaga telah menyusun agenda kunjungan ke ibu kota. Pada 25-27 Agustus mendatang, mereka akan mengadakan pertemuan dengan DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rangkaian kegiatan ini akan dimulai dengan aksi damai yang menuntut restorasi hak tanah ulayat komunitas masyarakat adat Teladas. Indra Musta’in, Ketua AKAR Lampung, menegaskan motivasi di balik pergerakan ini. “Langkah yang kami tempuh merupakan perwujudan komitmen untuk menegakkan kedaulatan dalam sistem tata kelola agraria,” jelasnya.

Aksi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *