Kalianda, 9 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (GAPURA) Lampung secara resmi menyoroti adanya dugaan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian. Berdasarkan hasil penelusuran data LHKPN yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam perbandingan laporan periode 2023 dan 2024 yang patut didalami.
Umroh Mahendra, Koordinator GAPURA Lampung, dalam keterangan persnya di Kalianda, Senin (9/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap data LHKPN Aryan Saruhian dan menemukan pola perubahan komposisi harta yang tidak lazim dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami menyoroti serius laporan harta kekayaan Kepala Bappeda Lampung Selatan ini. Sebagai pejabat publik yang menguasai perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, transparansi dan akuntabilitas harta kekayaannya menjadi ukuran integritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Umroh Mahendra.
Data Perbandingan LHKPN Aryan Saruhian 2023-2024
Berdasarkan data yang diakses dari sistem e-LHKPN KPK, Aryan Saruhian (NHK: 634851) melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp1.934.800.000 pada periode 31 Desember 2024, mengalami kenaikan Rp17 juta atau 0,89% dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp1.917.800.000 . Berikut rincian perbandingannya:
JENIS HARTA LHKPN 2024 (31 Des 2024) LHKPN 2023 (31 Des 2023) Kenaikan/(Penurunan) Persentase
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.490.000.000 Rp1.470.000.000 Rp20.000.000 1,36%
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp281.000.000 Rp304.000.000 (Rp23.000.000) (7,57%)
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp41.800.000 Rp41.800.000 Rp0 0,00%
D. SURAT BERHARGA Rp0 Rp0 Rp0 –
E. KAS DAN SETARA KAS Rp175.000.000 Rp165.000.000 Rp10.000.000 6,06%
F. HARTA LAINNYA Rp0 Rp0 Rp0 –
SUB TOTAL Rp1.987.800.000 Rp1.980.800.000 Rp7.000.000 0,35%
II. HUTANG Rp53.000.000 Rp63.000.000 (Rp10.000.000) (15,87%)
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp1.934.800.000 Rp1.917.800.000 Rp17.000.000 0,89%
Sorotan Anomali yang Ditemukan GAPURA
Umroh Mahendra membeberkan beberapa poin kejanggalan yang menjadi perhatian serius GAPURA Lampung:
1. Penurunan Nilai Alat Transportasi yang Tidak Wajar
Terjadi penurunan signifikan pada nilai alat transportasi sebesar Rp23 juta (7,57%) dalam kurun waktu satu tahun. Beberapa item kendaraan yang mencatat penurunan drastis antara lain:
Mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 turun Rp10 juta (dari Rp120 juta menjadi Rp110 juta)
Mobil Suzuki Ertiga Sport tahun 2020 turun Rp10 juta (dari Rp160 juta menjadi Rp150 juta)
Motor Yamaha Mio Sporty tahun 2010 turun Rp1 juta (25%) dari Rp4 juta menjadi Rp3 juta
Motor Honda CRF tahun 2022 turun Rp2 juta (10%) dari Rp20 juta menjadi Rp18 juta
“Penurunan nilai kendaraan bermotor dalam LHKPN periodik tidak boleh disamakan dengan penyusutan akuntansi biasa. LHKPN harus mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar pada saat pelaporan. Penurunan hingga 25% dalam satu tahun untuk kendaraan tua seperti Yamaha Mio 2010, atau penurunan Rp10 juta untuk Avanza 2013, sangat tidak masuk akal. Ini mengindikasikan adanya kesengajaan menurunkan nilai aset atau ketidakpahaman dalam mengisi LHKPN,” kritik Umroh Mahendra.
2. Kenaikan Nilai Tanah Warisan yang Signifikan
Tanah seluas 30.000 m² di Kabupaten Lampung Utara yang diperoleh dari warisan dilaporkan naik nilainya sebesar Rp20 juta (3,85%), dari Rp520 juta menjadi Rp540 juta. Sementara itu, dua aset tanah lainnya tidak mengalami perubahan nilai sama sekali.
“Kenaikan aset non-bangunan seluas 3 hektar dalam satu periode pelaporan patut dipertanyakan dasar penilaiannya. Apakah berdasarkan NJOP terbaru, appraisal independen, atau sekadar ‘adjustment’ tanpa dasar? Yang lebih ganjil, mengapa hanya aset warisan di Lampung Utara yang naik, sementara aset warisan lainnya di Bandar Lampung dan aset hasil sendiri di Lampung Selatan tidak berubah?” ujar Umroh Mahendra.
3. Kenaikan Kas dan Setara Kas
Pos kas dan setara kas mengalami kenaikan Rp10 juta (6,06%), dari Rp165 juta menjadi Rp175 juta. Kenaikan ini terjadi meskipun terjadi penurunan nilai pada aset bergerak.
4. Penurunan Hutang
Hutang dilaporkan turun Rp10 juta (15,87%), dari Rp63 juta menjadi Rp53 juta. Kombinasi antara kenaikan kas, penurunan nilai aset, dan penurunan hutang menghasilkan total kenaikan kekayaan bersih Rp17 juta.
Dasar Hukum Kewajiban LHKPN
Umroh Mahendra menjelaskan bahwa sorotan GAPURA ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 ayat (3) mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat .
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan LHKPN
Umroh Mahendra mengutip pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara aktif meminta masyarakat untuk ikut mengawasi LHKPN pejabat negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan atau informasi tambahan jika mengetahui adanya harta atau aset yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak sesuai .
“Masyarakat juga kemudian bisa memberikan masukan atau informasi tambahan, jika mengetahui adanya harta atau aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara atau pejabat publik ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya,” demikian pernyataan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan .
KPK bahkan telah menyediakan menu khusus di laman elhkpn.kpk.go.id yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi secara resmi terkait kejanggalan LHKPN pejabat .
Desakan dan Rencana Tindak Lanjut
Atas dasar temuan dan landasan hukum tersebut, LSM GAPURA Lampung yang dikoordinatori Umroh Mahendra menyampaikan sejumlah desakan:
Audit KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN Aryan Saruhian, terutama terkait anomali penurunan nilai aset dan kenaikan kas yang tidak wajar .
Penelusuran PPATK: Meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang melatari perubahan komposisi harta tersebut .
Klarifikasi Terbuka: Meminta Aryan Saruhian selaku Kepala Bappeda Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai dasar penilaian aset dalam LHKPN-nya, terutama penurunan nilai kendaraan dan kenaikan nilai tanah warisan.
Evaluasi Integritas: Meminta Bupati Lampung Selatan untuk mengevaluasi kepatuhan dan integritas pejabat di lingkungannya, mengingat posisi strategis Kepala Bappeda dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami tidak ingin LHKPN hanya menjadi formalitas administratif belaka. KPK sendiri telah menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN tidak hanya soal waktu pelaporan, tetapi juga soal kebenaran isinya . Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap? Itu yang harus dicek,” tegas Umroh Mahendra.
GAPURA juga mengingatkan bahwa jabatan Aryan Saruhian sebagai Kepala Bappeda sangat strategis dan rentan terhadap konflik kepentingan. Penguasaan atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah membutuhkan integritas yang tidak tercela .
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ada kesan bahwa LHKPN hanya ‘gugur kewajiban’ tanpa makna. Kami akan kawal kasus ini dan jika perlu membawanya ke ranah hukum,” pungkas Umroh Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Kabupaten Lampung Selatan maupun Aryan Saruhian sendiri belum dapat dimintai konfirmasi terkait temuan GAPURA Lampung. Masyarakat menunggu tindak lanjut serius dari institusi pengawas seperti KPK dan PPATK atas laporan ini.












