Aksi RSUDAM, Fagas Sesalkan Pernyataan Intimidatif

Bandar Lampung – Salah satu peraturan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. walaupun, ada beberapa lokasi yang tidak bisa dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum diantaranya rumah sakit dan obyek vital lainnya jika dilaksanakan dalam radius tertentu.

baca juga : Humas RSUDAM terkesan menyederhanakan persoalan terkait temuan BPK

Ketua Umum Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Fadli Khoms menyampaikan, Secara garis besar, demonstrasi yang dilarang dalam peraturan tersebut yakni demonstrasi yang dilakukan dengan cara menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan dan melakukan tindakan perusakan dan penghancuran.

“Terkait aksi Fagas di RSDUAM, sepanjang pengetahuan saya jika unjuk rasa tersebut dilaksanakan dengan radius lebih dari 150 meter dari pagar luar maka diperbolehkan, jangan ada pelarangan verbal apalagi sampai ada kata-kata mau melakukan penangkapan, ini namanya intimidasi”. Geram Fadli.

Sampai saat ini, Koordinator Aksi Fagas selalu Koperatif untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan RSDUAM dimana persis titiknya Fagas boleh menyampaikan pendapatnya lingkungan RSDUAM sampai mendapatkan persetujuan.

baca juga : Data Lengkap, Kejati Segera Tindaklanjuti Laporan FAGAS Dugaan KKN di RSUDAM

Untuk diketahui, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) melalui pemberitahuan aksi unjukrasa yang terjadwal pada hari Senin 30 Juni 2025 dilingkungan RSDUAM terkendala aturan, unjuk rasa tersebut mendesak pejabat RSUDAM agar benar-benar melakukan pelayanan maksial kepada masyarakat serta menyampaikan catatan buruk yang selama ini terjadi di RSUDAM baik dari pelayan maupun pengelolaan anggaran yang dari tahun ketahun selalu menyisakan masalah. Adapun kegiatan tersebut diantaranya :

  1. Belanja Jasa Pengolahan Sampah melalui PT. UNIVERSAL ECO PASIFIC dengan nilai kontrak Rp. 1.148.850,000.00
  2. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum melalui PT. ARTHA SARANA CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 1.772.585.640,00
  3. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum melalui WAWAY GRIYA GEMILANG dengan nilai kontrak Rp. 1.476.407.000,00
  4. Belanja Modal Komputer dan Jaringan melalui PRIMA KURNIA KONSTRUKSI sebanyak 2 kontrak senilai Rp.  848.150.000.00 Rp.  327.000.000.00
  5. Belanja Modal Komputer dan Jaringan melalui PT. GLOBAL JAYA SOLUSINDO sebanyak 2 kontrak senilai Rp.  1.241.360.000.00 Rp.  859.960.000.00
  6. Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi melalui PT. WADITRA REKA CIPTA dengan nilai kontrak Rp.  2.498.490.000.00
  7. Belanja Bahan Habis Pakai Perbekalan Farmasi melalui CV. VALEN SUKSES MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 217.962.300,00
  8. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak melalui CV. DETUDE sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 399.182.500,00 Rp. 114.270.000,00
  9. Belanja Bahan dan Alat Sanitasi melalui CV. JAWARA UTAMA KARYA dengan nilai kontrak Rp. 270.000.00
  10. Belanja Reagen Laboratorium melalui PT. TRANSMEDIC INDONESIA dengan nilai kontrak Rp. 660.000.00
  11. Belanja Reagen Laboratorium melalui PT. BIOGEN SCIENTIFIC dengan nilai kontrak Rp. 295.100.00
  12. Belanja Modal Perlengkapan RS melalui TIUH TOHOW sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 201,840,000.00 Rp.  182,500.00
  13. Belanja Perlengkapan Kantor Tidak Menjadi Aset melalui TIUH TOHOW dengan nilai kontrak Rp. 480.000.00

baca juga : Fagas Tagih Komitmen Kejati Terkait laporan RSUDAM

Juga terdapat beberapa kegiatan pembangunan fisik yang dikelola oleh RSDUAM sepanjang tahun anggaran 2025 yang harus dipantau yang selalu menyimpan persoalan diantaranya :

  1. Pembangunan ruang IPPM dan Instalasi Aset disebelah IPS Rp. 1.500.000.000,00
  2. Perluasan gedung SIMRS dan UTDRS senilai Rp. 4.000.000.000,00
  3. Lanjutan gedung nuklir senilai Rp. 4.200.000.000,00
  4. Lanjutan pembangunan gedung insalasi gizi tahap II senilai Rp. 2.500.000.000,00
  5. Retensi lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu tahap III senilai Rp.  476.962.385.00
  6. Perluasan Gedung Radiologi untuk Ruang USG senilai Rp. 500.000.000,00
  7. Perluasan Gedung CSSD menjadi 2 Lantai senilai Rp. 2.400.000.000,00
  8. Pembangunan gedung PPSDM senilai Rp. 12.000.000.000.00, dll.

“Pengelolaan anggaran fantastis tahun anggaran 2025 ini harus dikelola secara transparan dan akuntable, Masyarakat tidak mau dengar lagi jika kedepan ada insiden atau temuan permainan anggaran di RSDUAM” Tutup Fadli.

banner 325x300