Lampungcawa, Lampung Barat – Koordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Kabupaten Lampung Barat menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan pengadaan 26 paket pekerjaan mebel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terdapat unsur kelalaian, kesengajaan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistemastis, dan Masif (TSM).
Dalam praktiknya, pengadaan 26 mebel tersebut ditangani oleh Adi Susanto, ST.,MT selaku Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana dibawah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) yakni Seno Susanto, S.H., M.H.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi FAGAS, diduga dalam praktiknya 26 paket pengadaan mebel tersebut sudah dikondisikan mulai dari Perencanaan hingga pelaksanaan (Penentuan Perusahaan dan Penyedia Barang) oleh Adi Susanto selaku Kasi Sarpras.
“Modusnya, beberapa Perusahaan di akomodir dan dibuatkan kontrak, seolah olah mereka adalah pihak ke-3 yang melaksakan kegiatan itu, namun nyatanya perusahaan tersebut hanya di sewa, dan faktanya 26 paket pengadaan mebel tersebut dibawah kendali Kasi Sarpras Bidang Dikdas Disdikbud Lambar, dan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan,” kata Jayana, Jum’at (15/8).
Selain itu, sambung jay, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwasannya seluruh rangkaian proses kegiatan tersebut diketahui oleh Kabid Dikdas yakni Seno Susanto, hal itulah yang kemudian mendasari FAGAS bahwa adanya dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara TSM.
“Ya diduga kuat seperti itu, Kabid Dikdas terima beres, Kasi dan Kroni nya operasi dibawah, kira-kira begitulah, maka kami mendorong Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera lakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan BPK ini,” ujarnya.
Yang menjadi dasar desakan kami ke Kejari Lambar adalah, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 24A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, dan juga berdasarkan informasi yang kemudian ditelusuri oleh TIM FAGAS di lapangan.
“LHP BPK itu tertanggal 23 Mei 2025, sekarang sudah bulan Agustus, kurang lebih sudah tiga bulan berlalu, kita belum juga mendengar, melihat ataupun menyaksikan apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Lambar menyikapi temuan BPK ini, kami menilai permasalahan ini terdapat unsur kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan secara TSM oleh oknum Disdikbud Lambar, maka harus dikaji dari sisi hukum pidana,” jelas Jay. (Konferensi Pers FAGAS)












