Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Dugaan tersebut meliputi mark up proyek rehabilitasi gedung puskesmas dan penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan angka fantastis yang dinilai tidak wajar.
Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menjelaskan bahwa organisasinya menemukan indikasi kuat penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena yang dikerjakan CV Langgeng Maju Perkasa. Proyek bernilai Rp467.866.497 yang direalisasikan 3 Desember 2024 itu diduga mengalami mark up disertai penurunan spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak.
“Berdasarkan pengamatan lapangan, material yang digunakan dalam rehabilitasi gedung diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Terjadi penurunan kualitas material yang signifikan, tetapi nilai proyeknya diduga tetap memakai harga material berkualitas tinggi. Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegas Reja Saputra saat ditemui di kantornya, Jumat (29/10/2025).
LSM CBM juga menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk belanja perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Tercatat ada 36 paket kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang menyerap anggaran total Rp1.766.297.000.
“Angka hampir 1,8 miliar rupiah untuk perjalanan dinas biasa sangat fantastis. Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebesar ini di Dinkes Lampung Selatan,” kata Reja.
Alokasi untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota juga mencapai angka mengejutkan. Sebanyak 40 paket kegiatan dengan metode yang sama menghabiskan anggaran Rp1.665.180.000. Bahkan untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, terdapat 18 paket kegiatan yang menyerap dana Rp458.925.000.
“Total anggaran untuk ketiga jenis perjalanan dinas ini mencapai hampir Rp. 4 miliar. Ini jumlah yang luar biasa besar hanya untuk perjalanan dinas. Kami mendorong adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinkes Lampung Selatan untuk memastikan tidak ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Dalam temuan lain, LSM CBM mencatat paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebanyak 35 paket kegiatan dengan metode Swakelola dengan pagu anggaran Rp8.307.145.000 ini diduga tidak luput dari praktik mark-up.
“anggaran yang sangat besar namun dikelola dengan metode swakelola ini tentu memunculkan dugaan adanya praktik mark-up harga satuan barang dibarengi dengan pengadaan fiktif pada pelaksanaannya” jelas reza.
Reja Saputra menegaskan bahwa LSM CBM akan segera melaporkan seluruh temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Kami mendesak pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Reja Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan kontraktor yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan LSM CBM.












