UMUM  

Diskriminasi Pers di Tengah ‘Media Gathering’: Kadis Kominfo Lampung Larang Wartawan Liput Acara Gubernur

Fakta Lampung, LAMPUNG – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun hubungan harmonis dengan pers dipertanyakan setelah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadis Kominfo), Ganjar Jationo, dilaporkan melarang sejumlah wartawan meliput acara resmi “Ramah Tamah Gubernur Lampung Bersama Media Gathering” pada Minggu (16/11/2025) di Mahan Agung.

Pelarangan ini disampaikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi, menghalau wartawan dari berbagai media untuk masuk. Ironisnya, acara tersebut secara eksplisit bertajuk “Media Gathering” dengan tujuan resmi “Membangun Hubungan yang Harmonis dan Kolaboratif sebagai Mitra Strategis.”

Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Ganjar Jationo justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan nama kegiatan. Ia menyebut acara tersebut bukan untuk media, melainkan untuk influencer.

Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan dan menguatkan dugaan adanya diskriminasi akses informasi yang melanggar prinsip kemitraan strategis dengan pers. Beberapa inkonsistensi yang mencuat adalah:

• Judul vs. Realita: Acara bernama “Media Gathering” namun justru menolak kehadiran wartawan.

• Tujuan vs. Tindakan: Tujuan resmi ingin “membangun hubungan harmonis” dengan pers, tetapi tindakan di lapangan adalah menghalau dan melarang liputan.

• Klaim Bertentangan: Pernyataan Kadis Kominfo yang mengubah status acara menjadi “acara influencer” secara terang-terangan mementahkan nama dan tujuan resmi kegiatan yang melibatkan Gubernur, Kadis Kominfo, Kadis Perindag, dan Kepala Satpol PP.

Larangan liputan ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi informasi publik di Lampung. Terlebih, acara ini merupakan agenda resmi Pemerintah Provinsi Lampung yang semestinya terbuka untuk diliput oleh seluruh mitra pers.

Pimpinan Redaksi Fakta Lampung telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kadis Kominfo Provinsi Lampung terkait inkonsistensi dan pelarangan ini. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas Kominfo terkait kebijakan diskriminatif yang mencoreng semangat kemitraan ini.

Mengapa acara yang secara resmi bernama “Media Gathering” justru melarang kehadiran wartawan?

Apa dasar hukum atau pertimbangan Kadis Kominfo mengubah status acara resmi Pemerintah Provinsi menjadi acara tertutup untuk influencer?

Apakah ini bentuk pembatasan akses informasi publik yang melanggar hak pers untuk meliput?

Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Kominfo, dituntut memberikan klarifikasi segera atas insiden ini untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah kemitraan strategis dengan media.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *