Lampungcawa, Bandarlampung – Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani, secara resmi melaporkan Karang Indah Mall (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) atas dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan.
Sarhani mengungkapkan, hingga kini masih ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang belum menerima kembali ijazah mereka yang ditahan oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas. Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Kami meminta agar Menteri Ketenagakerjaan atau jajarannya turun langsung ke lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall,” ujarnya, Kamis (10/07/2025).
Selain dugaan penahanan ijazah, Sarhani juga menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan, yakni pemberian upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Menurutnya, penahanan ijazah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang memilih untuk bersuara.
“Kami juga berharap kepolisian segera menyelidiki kasus ini karena terdapat unsur pidana. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Karang Indah Mall untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui KIM baru mengembalikan sekitar 40 ijazah karyawan setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik. Namun, masih ada sekitar 50 ijazah yang belum dikembalikan.
“Terkait dengan pembayaran upah di bawah UMR, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Agus.
Ia menambahkan, Disnaker Lampung telah menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Apabila terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Lampung juga sudah memiliki aplikasi khusus bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan, dengan nomor laporan LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan tersebut menyusul dugaan penahanan ijazah oleh manajemen, meskipun para pelapor sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu pelapor, Ajid, mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja, pihak perusahaan sudah menahan ijazahnya tanpa alasan jelas. Saat ia mengundurkan diri, perusahaan meminta uang sebesar Rp4,5 juta sebagai syarat pengambilan ijazah.
“Perhitungan itu katanya Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa kerja. Tapi saat awal masuk kerja, tidak ada pernyataan soal denda berlipat seperti itu, hanya tertulis Rp500 ribu,” ujarnya.
Tak hanya ijazah yang ditahan, Ajid juga mengaku belum menerima gaji untuk bulan terakhir masa kerjanya. Meski sudah melapor ke Disnaker Bandar Lampung, perusahaan tetap bersikeras meminta pembayaran agar ijazah bisa dikembalikan. (red)












