HUKUM  

Kejati Lampung Periksa Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Lampungcawa, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) senilai Rp271 miliar yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. Kasus yang sempat terhenti kini memasuki tahap pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi, menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengkonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

“Betul, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus PT LEB,” kata Ricky kepada awak media, Kamis (4/9/2025) sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari Kamis (4/9/2025). Hingga pukul 19.30 WIB, mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua gedung Kejati.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati dilaporkan telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arinal yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.

Kasus ini bermula dari ekspose yang dilakukan Kejati Lampung pada Oktober 2024 lalu mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan BUMD Provinsi Lampung.

Asisten Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui PT LEB selaku pengelola PI 10 persen di WK OSES, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PI.

“Status kasus sudah meningkat ke tahap penyidikan. Sejak akhir Oktober 2024, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor PT LEB dan enam lokasi lainnya yang tersebar di Bandar Lampung dan Lampung Timur,” ungkap Armen.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen-dokumen penting, jam tangan mewah, kendaraan bermotor, dan mobil jenis Jeep.

“Tim juga menemukan mata uang rupiah dan valuta asing yang masih dalam proses penelusuran kepemilikannya,” tambah Armen.

Armen menjelaskan bahwa apabila pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut dan terbukti berkaitan dengan kasus ini, maka akan dilakukan penyitaan. Namun jika tidak ada keterkaitan, uang akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Total temuan uang tunai mencapai Rp670 juta, deposito bank Rp1,3 miliar, dan mata uang asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp206 juta.

Dalam rangka mengungkap jaringan kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa minimal sembilan orang saksi untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam penerimaan dan pengelolaan dana PI.

Para saksi yang diperiksa antara lain ASI sebagai Direktur Utama BUMD LJU, T.H. sebagai Plt Dirut LJU, Rnv sebagai Kepala Biro Perekonomian, dan Mrt sebagai Dirut BUMD PDAM.

Saksi lainnya meliputi RYN sebagai Kepala Bagian Perekonomian, A.B sebagai Plt Kabag Umum dan Administrasi, CBS sebagai Sekretaris PT LEB, AHC sebagai Komisaris LJU, dan HE sebagai Direktur Utama LEB. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *