HUKUM  

PENASEHAT HUKUM DESAK PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK PUGUNG

Laporan Hampir Dua Tahun Belum Mencapai Tahap P21

Lampungcawa, TANGGAMUS – Penasehat hukum pelapor, Billi Firmansyah, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lambatnya penanganan perkara di Polsek Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kasus yang dilaporkan sejak 20 Maret 2024 dengan Nomor TBL/5/III/2024/SPK/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. (13/09/2025)

Meski penetapan tersangka telah diterbitkan pada 30 Desember 2024 melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/14/XII/RES.1.11./2024/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Pugung, namun proses hukum selanjutnya terkesan stagnan.

“Seharusnya dilakukan penahanan untuk memperkecil kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” tegas Billi Firmansyah dalam keterangannya kepada media.

Keprihatinan semakin mendalam mengingat berkas perkara belum mencapai tahap P21 (penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan). Proses yang berbelit-belit ini menjadi sumber frustrasi bagi pihak pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.

“Pihak berwajib dalam hal ini kepolisian seolah terlalu santai dalam menangani perkara ini, sedangkan sudah hampir dua tahun perkara ini belum juga disidangkan,” imbuh penasehat hukum tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem peradilan pidana di tingkat kepolisian resort, khususnya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Hingga saat ini, pihak Polsek Pugung belum memberikan respons resmi terkait keluhan yang disampaikan penasehat hukum pelapor.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *